Bejat, Oknum Guru di Mamuju Diduga Cabuli Puluhan Siswa
https://www.fokusmetrosulbar.com/2019/02/bejat-oknum-guru-di-mamuju-diduga.html
Mamuju, FMS - Aksi dugaan pelecehan seksual dilingkungan sekolah kembali terjadi di Kabupaten Mamuju. Kali ini, pelakunya bukan lagi teman sekolah korban, melainkan oknum guru bersetatus Honorer di salah satu sekolah di wilayah Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju.
Ironisnya lagi, prilaku bejat sang pendidik ini dilakukan dilingkungan sekolah dan diluar sekolah.
Untuk menindaklanjuti laporan sebelumnya tentang aksi pelaku, lima orang tua korban dugaan pencabulan mendatangi Mapolsek Kalukku dengan membuat laporan polisi. Laporan itu tertanggal 12 Februari 2019, dengan LP/ 16/ II /2019/Polda Sulbar/Res Mamuju/Sek Rural Kalukku.
Informasi yang dihimpun, dugaan aksi yang tidak seharusnya dilakukan seorang tenaga pendidik ini, awalnya terbongkar pada 12 Februari 2019 lalu.
Dari keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Mamuju, AKP Syamsuriansa, mengatakan, saat itu, ada salah satu murid yang mengadu kepada orangtuanya.
"Dari pengaduan itu, dengan cepat menyebar ke orang tua wali murid lainnya sehingga berujung pada pelaporan ke kepolisian setempat," ucapnya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Metro Mamuju, Senin (18/2/2019).
Dari pengakuan orang tua korban yang diperiksa, lanjutnya, aksi bejat itu dilakukan sejak lama dan korbannya pun tidak sedikit.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Mamuju pun telah memeriksa lima anak yang diduga menjadi korban.
Salah satu keterangan orang tua korban bercerita, kabar tersebut mulanya diterima dari orang tua murid lainnya.
Sontak, dirinya langsung menanyai anaknya sehingga anaknya pernah mengalami tindakan serupa oleh oknum guru tersebut.
“Katanya pernah di cium-cium pipi sampai bibir, terus dikenyot-kenyot. Aksi itu terjadi di toilet dan tempat lainnya," ujarnya.
Menurut Syamsuriansa, awalnya anak-anak itu tidak mau cerita sama orang tuanya, tapi setelah beberapa temannya cerita kepada orang tuanya masing-masing, akhirnya semua anak-anak itu mengaku juga sama orang tuanya.
Tapi saat ini, pihaknya masih memeriksa sejumlah korban dan saksi-saksi. "Sekarang sedang diproses. Ditangani oleh Unit PPA. Dari data yang diterima, ada 15 anak lebih yang menjadi korban pencabulan oknum guru honorer ini. Bisa jadi korbannya akan bertambah," terangnya.
Menurutnya, aksi tersangka dilakukan di beberapa lokasi berbeda. Kasus ini baru terungkap setelah ada orang tua siswa yang melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Pelecehan yang dilakukan tersangka pun secara sadar, bahkan rekan-rekan korban pun melihatnya. Modus tersangka melakukan aksinya dengan alasan merupakan bentuk rasa kasih sayang.
"Tersangka mengaku aksinya itu dilakukan karena sayang terhadap muridnya, namun tersangka pun mengakui apa yang dilakukannya itu salah dan khilaf," tambahnya.
Tersangka dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1), (2) dan (4) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak.
''Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5milyar,'' pungkasnya.
Sebelumnya, AS (31) dilaporkan sejumlah orang tua murid kepada polisi karena geram anaknya diperlakukan tidak senonoh.
Polisi yang menerima laporan itu langsung bertindak cepat dengan menangkap oknum guru berstatus honorer tersebut pada hari Sabtu (16/2/2019).
(Ani)