Bawaslu Mateng Rekrut 350 Pengawas TPS


Mateng, FMS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) akan merekrut 350 pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Untuk mengoptimalkan tugas, Pengawas TPS diutamakan dari warga setempat.

Ketua Bawaslu Mateng, Elmansyah mengatakan, pihaknya akan merekrut sebanyak 350 pengawas TPS untuk mengawasi proses pelaksanaan pemungutan suara di TPS pada 17 April 2019. Proses seleksi akan dilakukan oleh Panwas Kecamatan.

"Pendaftaran dibuka mulai 11 hingga 21 Februari, untuk penerimaan pendaftaran, pemeriksaan berkas serta wawancara," katanya, Senin (4/2/2019).

Menurutnya, untuk Pengawas TPS diutamakan warga setempat yang lebih mengenal warga dan lingkungannya.

Warga yang berminat mendaftar Pengawas TPS diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain berusia minimal 25 tahun, pendidikan minimal SLTA/sederajat dan membuat surat keterangan sehat dari puskesmas.

"Dan yang utama yakni harus non partisan, berintegritas dan tidak memiliki ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu," ujarnya.

Dikatakan, bagi yang berminat bisa segera menghubungi Panwascam di wilayahnya masing-masing untuk mencari informasi lebih lanjut.

Diharapkan, peminat bisa mempersiapkan segala administrasi yang dibutuhkan lebih awal.

Elmansyah menambahkan, pengumuman Pengawas TPS yang terpilih akan dilaksanakan 8-12 Maret. Pelantikan dan pembekalan Pengawas TPS oleh Bawaslu Banjarnegara direncanakan pada 25 Maret.

Berikut persyaratann yang dibutuhkan, diantaranya,

1. WNI; berusia minimal 25 (dua puluh lima) tahun.

2. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

3. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

4. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

5. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

6. Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat;

7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

8. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;

9. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar;

10. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;

11. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

12. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

13. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Adapun dokumen yang disiapkan, seperti,

1. Formulir Pendaftaran

2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)

3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;

4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir atau menyerahkan foto copy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;

5. Formulir Daftar Riwayat Hidup;

6. Formulir Surat Pernyataan, Formulir dapat diunduh di website Bawaslu Mateng

(Jamal)

Related

MATENG 2306062326001293613

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item