8 Polisi dan Seorang Anggota Brimob Ditahan di Rutan Polda Sulbar
https://www.fokusmetrosulbar.com/2019/02/8-polisi-dan-seorang-anggota-brimob.html
Kapolda Sulbar Brigrjen Pol Baharuddin Djafar didampingi Kapolres Metro Mamuju, AKBP Mohammad Rivai Arvan saat menemui para masa aksi dari HMI Cabamg Manakarra, Selasa (19/2/2029).
Mamuju, FMS - Sembilan personil dari Kepolisian Daerah Sulawesi Barat ditahan di Mako Polda Sulbar karena melanggar standar operasional prosedur (SOP).
Kesembilan personil tersebut diantaranya, delapan dari Sabhara Polda Sulbar dan satu dari Brimob.
Kapolda Sulbar Brigjen Pol Baharuddin Djafar mengatakan, selaku pimpinan di Polda Sulbar, sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh personilnya, melakukan penganiayaan terhadap warga.
"Saya selaku Kapolda Sulbar sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh anggota saya. Kesembilannya sudah kami tahan dan dikenakan sanksi kode etik kepolisian," terang Kapolda saat menemui massa aksi dari HMI Cabang Manakarra, di simpang empat, jalan Ahmad Kirang, Mamuju, Selasa 19/2/2019).
Kesembilannya juga, kata Kapolda, segera dipindah tugaskan.
"Persoalan ini sudah kami laporkan ke Mabes Polri, tinggal menunggu keputusan yang dikeluarkan oleh Mabes Polri," beber Kapolda.
Kepolda menegaskan, kesembilan anggota itu, tidak patut menjadi pengayom masyarakat dan tidak cocok bertugas di Polda Sulbar.
Sementara, Kabid Humas Polda Sulbar, AKBP Hj. Mashura menjelaskan, seluruh oknum polisi yang telah melakukan tindakan diluar SOP pelaksanaan tugas, telah ditindak dan saat ini seluruhnya telah ditahan di Rutan Direktorat Tahti Polda Sulbar.
"Ada 8 orang dari Personil Sabhara dan 1 orang dari personil Brimob," ucap Mashura.
Mashura mengatakan, tindakan yang diberikan kepada 9 personil tersebut adalah perintah langsung dari Kapolda Sulbar.
"Penahanan ini perintah langsung dari Kapilda, bahwa seluruh personil yang melanggar SOP harus dihukum tegas. Ini membuktikan, kami juga tunduk pada hukum," terang Mashura.
Melalui Kabid Humas, Kapolda juga menyampaikan bahwa setiap warga negara indonesia, memiliki hak yang sama, termasuk berkumpul, berserikat menyampaikan pendapat dimuka umum, yang penting mengikuti Aturan Hukum yang ada. Seperti, tidak mengganggu ketertiban umum atau mengarah pada perbuatan pidana lainnya.
"Kita semua sama kedudukannya di hadapan hukum," ucapnya.
Sebelumnya, puluhan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Manakarra, menggelar aksi unjuk rasa di simpang empat jalan Ahmad Kirang Mamuju, Selasa (19/02/2019).
Dalam aksi tersebut, mereka mengecam atas tindakan represif yang diduga dilakukan oleh oknum aparat kepolisian kepada ketua Umum HMI Cabang Manakarra serta tindakan kekerasan yang dilakukan kepada warga sipil.
Dari aksi itu, HMI mendesak agar Kapolda Sulbar segera menindak tegas oknum aparat kepolisian yang melakukan tindakan represif kepada Mahasiswa dan warga sipil.
Selain itu, mendesak Kapolda agar melakukan mutasi terhadap oknum polisi yang melakukan pemukulan terhadap warga sipil di Mamuju.
(Ayhi)