10 Hari Buron, Pelaku Pemerkosaan di Pangale Dibekuk
https://www.fokusmetrosulbar.com/2019/02/10-hari-buron-pelaku-pemerkosaan-di.html
Mamuju, FMS - Team Python Polres "Metro" Mamuju berhasil meringkus Syarifuddin (27), Pelaku Pemerkosaan ditempat persembunyiannya di Bima, Nusa Tenggara Barat, selama 10 hari menjadi DPO.
Didampingi Kasat Reskrim, Kapolres "Metro" Mamuju AKBP Mohammad Rivai Arvan dalam keterangan persnya menyebutkan, pelaku berhasil diringkus di tempat persembunyian di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.
"Penangkapan pelaku sendiri ini berkat kerjasama dengan Resmob Polda Sulbar, Polres "Metro" Mamuju dan di Back up jajaran Polres Bima," kata AKBP Mohammad Rivai Arvan, Jumat (15/2/2019).
Sebelumnya, Kasus pemerkosaan kembali terjadi. Kali ini korbannya, S umur 16 tahun, warga Dusun Lemo Baru, Desa Pangale, Kecamatan Pangale, Kabupaten Mamuju Tengah.
"Pelaku tak lain adalah iparnya sendiri," kata Rivai.
Kapolres menyebutkan, kasus ini terjadi pada Senin 4 Februari 2019, sekitar sekitar 14.00 Wita, bertempat di Dusun Lemo Baru, Desa Pangale, Kecamatan Pangale, Kabupaten Mateng, Sulbar.
Rivai menceritakan, sebelum kejadian, korban sempat bertengkar dengan suaminya. Pelaku kemudian mengambil kesempatan dari persilihan itu (korban dan suaminya).
Melihat ada kesempatan, pelaku kemudian menyekap korban serta mengikat tangan dan kaki korban dengan sarung. Kemudian mulut korban dibaluri balsem GPU agar korban tidak berteriak.
"Saat dibaluri Balsem GPU, korban hingga sempat pingsan," tutur Rivai.
Adapun barang bukti yang diamankan, diantaranya baju dan celana korban serta satu unit motor milik pelaku.
Rivai mengatakan, atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 81 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 sub Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Rivai menambahkan, pihaknya akan meminta data-data identitas korban. Apakah pada saat kejadian korban masih dibawah umur atau tidak.
"Kita akan minta data korban. Apabila pada saat kejadian korban masih dibawah umur, maka kita akan berlakukan UU anak dibawah umur," tutupnya.
(Rudi)