Abd. Gafur Divonis Bebas, Ini Kata Nasrun


Mamuju, FMS - Kasus penipuan dan penggelapan yang menyeret mantan bendahara Sekertaris Daerah Kabupaten Mamuju Abd. Gafur yang sebelumnya dituntut 4 Tahun penjara, akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim.

Kuasa Hukum Abd. Gafur, Nasrun SH saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (10/1/2019) mengatakan, pada hari ini klien kami Abd Gafur dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim.

Apa yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim adalah, bahwa di fakta persidangan, tiga pelapor ini pernah meminjamkan dana kepada Gafur dan dibayarkan atas nama Pemkab Mamuju, makanya mereka kembali meminjamkan dengan kesepakatan bunga 10 persen, walaupun secara lisan sebagaimana diatur dalam KUHAP perdata.

Kuasa Hukum Terdakwa Abd. Gafur, Nasrun SH.

"Kasus tindak pidana ini sebagaimana yang disangkakan kepada klien kami memang terbukti unsur-unsurnya, namun Majelis Hakim sependapat atas apa yang menjadi pledoi kami di sidang sebelumnya," terang Nasrun. Kamis (10/1/2019).

Saat ditanya apakah kasus ini akan masuk keranah perdata, dirinya enggan memberi tanggapan lebih jauh.

"Kami tidak bisa memberi komentar persoalan tersebut, sebab kami hanya pada ranah pidananya," kata Nasrun.

(Adi)

Related

MAMUJU 7002342272522243001

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item