Polisi Ungkap Penipuan CPNS di Sulbar, Pelakunya Oknum Caleg
https://www.fokusmetrosulbar.com/2019/01/polisi-ungkap-penipuan-cpns-di-sulbar.html
Mamuju, FMS - Polda Sulbar berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kemenkumham Sulawesi Barat.
Wadir Krimum Polda Sulbar, AKBP Iskandar didampingi Kabid Humas Hj. Mashura, menjelaskan pelaku berhasil memperdayai 78 orang korban yakni, dari Kabupaten Polman 35 orang, Majene 8 orang, Mamuju 30 orang dan Bulukumba, Sulsel 2 orang.
Ia mengatakan, sebanyak 78 orang ini yang terdata di Polda. "Kami perkirakan korbannya sekitar ratusan orang," tambahnya, saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sulbar, jalan Aiptu Nurman, Kalubibing, Mamuju, Kamis (17/1/2019).
Semuanya telah dijanjikan akan dimasukkan sebagai PNS dengan syarat membayar sejumlah "uang pelicin" hingga ratusan juta rupiah. Namun setelah ditunggu, janji itu tidak kunjung ditepati.
"Jadi pelakunya inisial IR. Dia merupakan Caleg dari salah satu partai politik, yang diduga melakukan penipuan kepada ratusan orang korban yang dijanjikan akan dimasukkan menjadi PNS," ungkapnya.
Dijelaskan Iskandar, masing-masing korban ada yang mengalami kerugian sebesar Rp 100 juta, dan yang satu lagi Rp 150 juta. Bila lolos maka korban harus melunasi hingga Rp 200 juta. Ada juga korban yang telah membayar lunas, ada juga yang melalui transfer ke rekening pelaku. "Pelaku ini memiliki 2 KTP," ujarnya.
Iskandar menuturkan, kemungkinan masih adanya korban lain. "Kita masih lakukan pengembangan," ucapnya.
Dalam menjalankan aksinya, kata Iskandar, pelaku bekerja sendiri.
"Tidak ada keterlibatan orang dalam, semua murni inisiatif pelaku," ujarnya.
"Untuk meyakinkan korbannya, IR memberikan SK fiktif yang telah ditanda tangani oleh Kepala Kemenkumham Sulbar Andi Farida," sambungnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengantongi sejumlah alat bukti kwitansi yang tercantum jumlah uang dan ditandatangani oleh pelaku yang diberikan kepada korban saat transaksi penyerahan uang serta SK bodong.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku sebelumnya telah melakukan setting dengan memanggil beberapa orang dari Kota Makassar untuk menjadi panitia / pelatih yang sudah diberi upah, sehingga para korban yakin dengan janji palsu pelaku.
"Agar tetap menyakinkan para korbannya dan setelah menerima uang dari korbannya, pelaku memberangkatkan semua korbannya ke Malang di Perumahan dekat Kompleks AURI dan mereka disana selama kurang lebih 5 hari yakni tanggal 25 April 2018 hingga 29 April 2018, dengan kegiatan latihan jasmani (yang melatih personil AURI ) dan melaksanakan kegiatan tes Psiko," terang Iskandar.
Selanjutnya, tanggal 30 April 2018 hingga 5 Mei 2018, korban kembali dibawa ke Bali di Hotel Horizon dengan kegiatan ala pembekalan CPNS, selama 7 hari.
Kemudian, pada bulan Juli 2018, para korban CPNS ini diantar atau dibawa lagi ke Jakarta dalam rangka pembuatan pasport. "Kegiatan sudah tidak ada," kata Iskandar.
Selanjutnya, para korban itu menginap di Big Hotel dekat Bandara Cengkareng dengan janji akan dipertemukan dengan orangnya Kemenkumham namun, itu hanya janji belaka dari pelaku.
Setelah mengikuit berbagai kegiatan, para korban CPNS akhirnya menerima SK pengangkatan pegawai dari Kemenkumham yang ditetapkan di Mamuju pada tanggal 29 November 2017, yang ditandatangani oleh Kakanwil Kemenkumham Sulbar, atas nama Farida, SH, MH dengan Nomor KEP.W.33.252.KP.03.01 Tahun 2017.
"SK yang mereka terima itu, semuanya sama," kata Iskandar.
Iskandar menjelaskan, hasil penyelidikan, ternyata SK itu diketahui dicetak di Mamuju atas suruhan pelaku, (pencetak sudah diketahui alamatnya).
"Pencetak ini menerima upah Rp.720.000 dari SK yang dibuat dan SK nya dikirim melalui Whats App CPNS jadi tidak ada yang manual / langsung diterima," terang Iskandar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam pasal 378 Jo 55 (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan oknum-oknum yang menjanjikan bisa memasukkan PNS dengan mudah," tandasnya.
(Wati)