Polisi Tetapkan E Sebagai DPO Kasus Pencurian
https://www.fokusmetrosulbar.com/2019/01/polisi-tetapkan-e-sebagai-dpo-kasus.html
Mamuju, FMS - Setelah berhasil mengamankan RU (29), tersangka kasus pencurian, polisi kini memburu rekan RU yakni inisial E (29).
RU dan E merupakan kawanan residivis yang telah lama beraksi di wilayah hukum Polres Metro Mamuju.
RU, berhasil ditangkap oleh team Python Polres Metro Mamuju di Kalukku pada Sabtu (12/1/2019).
Dari penangkapan RU, polisi berhasil menyita barang bukti berupa, satu unit handphone merk Vivo V5 warna putih, satu unit handphone merk Vivo 1611 warna putih, satu unit handphone merk Oppo V5 warna putih dan satu unit handphone merk Nokia.
Menurut keterangan Kapolres Metro Mamuju, AKBP Mohammad Rivai Arvan, tersangka RH merupakan residivis yang memang sudah menjadi target operasi Polres Metro Mamuju.
"Dalam melakukan aksinya, tersangka RH mengincar rumah-rumah korbannya yang terlihat sepi, kemudian mencongkel jendela dan masuk mengambil barang - barang berharga milik korban," Kata Rivai, saat menggelar conference pers pengungkapan kasus pencurian di Mapolres Metro Mamuju, jalan KS Tubun, Mamuju, Sulbar. Sabtu (19/1/2019).
Rivai menjelaskan, dalam melakukan aksinya, RH tidak sendiri. Ia dibantu oleh rekannya berinisial E.
"E kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelas Rivai.
Dari pengakuan RH, E membawa tiga buah handphone hasil aksinya di beberapa rumah warga.
"E ini adalah residivis pada kasus yang sama. Dia pernah beraksi di Kalimantan Timur (Kaltim). Sementara team Python terus melakukan pengembangan tentang keberadaan E," terang Rivai.
Atas perbuatannya, RH dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke -3, ke - 4, ke - 5 Jo pasal 65 KUHPidana dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
(Ani)