Polisi Tangkap Spesialis Pencuri Barang Elektronik


Mamuju, FMS - Tim Python Polres Metro Mamuju dan Reskrim Polsek Kalukku menangkap pelaku pencurian spesialis barang elektronik yang beroperasi di wilayah hukum kepolisian tersebut, pada Sabtu (12/1/2019).

Kapolres Metro Mamuju, AKBP Mohammad Rivai Arvan melalui Paur Humas, Bripka Habsi mengatakan, tersangka RH (29) alias Rudi ditangkap di di Desa Peuweang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju.

"Tersangka RH sudah masuk dalam daftar pencarian orang untuk kasus pencurian," kata Hasbi. Minggu (13/1/2019).

Ia mengatakan, tersangka diduga terlibat dalam berbagai peristiwa pencurian barang elektronik di wilayah hukum kepolisian tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, monitoring dan analisa sasaran, kepolisian baru berhasil menangkap tersangka.

Saat petugas melakukan penangkapan di rumahnya di Desa Peuweang, tersangka sempat melakukan perlawanan terhadap petugas dan berusaha melarikan diri. "Namun petugas berhasil menguasai situasi dan menangkap pelaku," katanya.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil pencurian yang dilakukannya.

Kini tersangka sudah diamankan di Polres Metro Mamuju untuk proses penyidikan.

"Tersangka sudah diamankan di Polres Metro Mamuju bersama dengan barang bukti empat handphone berbagai merk.," katanya.

Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Polisi juga sementara memburu rekan RH, yakni inisial ER yang turut bersama-sama dalam pencurian itu.

"Dalam melakukan aksinya, keduanya mencongkel rumah para korbannya dan mengambil barang elektronik (handphone)," ujarnya.

"RH juga merupakan DPO Polres Kaltim dengan kasus yang sama," kunci Hasbi.

(Ani)

Related

MAMUJU 4307909060221291969

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item