Polisi Rilis Kasus Narkoba yang Melibatkan Oknum ASN Pemprov Sulbar
https://www.fokusmetrosulbar.com/2019/01/polisi-rilis-kasus-narkoba-yang.html
Mamuju, FMS - Polisi merilis kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka seorang oknum ASN Staf Keuangan di Pemprov Sulbar, inisial MI, dengan barang bukti satu sachet narkotika jenis sabu dan handpone merk Vivo warna putih.
MI ditangkap bersama lima orang lainnya, diantaranya JA, HA, HS, AR, MD.
Kasat Reskrim Polres Mamuju, AKP Syamsuriansah mengatakan, keenamnya ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba setelah ditangkap oleh Resnarkoba Polres Mamuju saat mengkonsumsi dan mengadakan narkoba jenis sabu.
Menurutnya, penangkapan keenam tersangka hasil pengembangan dari kasus narkoba sebelumnya.
Syamsuriansah menjelaskan, tersangka JA, ditangkap di Desa Tadui, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulbar, dengan barang bukti 2 sachet narkotika jenis sabu dan handphone Merk Nescom warna hitam. JA ditangkap pada tanggal 22 Januari 2019, pukul 22.30 Wita.
Kemudian, tersangka HA, ditangkap di Desa Tadui, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, barang bukti yang diamankan, satu sachet narkotika jenis sabu dan hanphone Merk Nokia warna biru, penangkapannya tanggal 1 Januari 2019, pukul 23.00 Wita.
Selanjutnya, tersangka HS ditangkap di jalan Nelayan, Kelurahan Simboro, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju. Barang bukti yang diamankan, satu sachet narkotika jenis sabu, handphone merk Samsung warna biru.
Selanjutnya, tersangka AR, ditangkap di Desa Lalawamg, Desa Tadui, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, pada 20 Januari 2019, pukul 07.30 Wita. Barang bukti yamg diamankan tiga sachet narkotika jenis sabu, handphone merk Samsung warna putih.
Selanjutnya, tersangka MD, alamat Desa Lagi-agi Campalagian, Kabupaten Polman, barang bukti yang diamankan uang tunai sebesar Rp. 5. 150.000, dan handphone mek Samsung warna hitam.
MD ditangkap di BTN Korongana, Kelurahan Simboro, Kabupaten Mamuju.
Selanjutnya, tersangka MI ditangkap di BTN Korongana, Kelurahan Simboro, Kabupaten Mamuju, pada 20 Januari 2019, pukul 09.00 Wita. Barang bukti yang diamankan, satu sachet narkotika jenis sabu dan handphone merk Vivo warna putih.
"Semua tersangka melanggar pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1," ungkap mantan Kasat Narkoba Polres Mamuju ini. Jumat (25/1/2019).
(Ani)