Polisi Amankan Senjata Api Rakitan di Pasangkayu
https://www.fokusmetrosulbar.com/2019/01/polisi-amankan-senjata-api-rakitan-di.html
Tersangka S diamankan di Polres Matra
Pasangkayu, FMS - Jajaran Polres Mamuju Utara (Matra) mengamankan sebuah senjata api ilegal hasil rakitan.
"Ada seorang yang memiliki senjata api ilegal tanpa surat-surat. Dari informasi awal, kami tangkap saudara S, warga Dusun Balanti, Desa Balanti, Kecamatan Baras Kabupaten Pasangkayu, yang ada pada dirinya satu senjata api," kata Kasat Reskrim Polres Matra AKP Sony Prayogi, Rabu (16/1/2019).
Kasus itu bermula dari laporan warga bahwa ada yang memiliki senjata api di kawasan Dusun Kapaha, Desa Kasano, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu.
Dari keterangan itu, polisi kemudian mengembangkan kasus itu dan berhasil mengamankan tersangka.
"Hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan tersangka S di Dusun Kapaha, Desa Kasano, Kecamatan Baras," kata Sony.
Sony mengatakan, barang bukti yang diamankan polisi berupa satu pucuk senjata api.
Sony menduga, tak hanya S yang memiliki senjata api, masih ada warga lainnya.
"Saya menduga, bukan cuma S saja yang memiliki senjata api. Selain S masih ada warga lainnya," pungkas Sony.
Sony mengimbau, kepada warga yang mengetahui atau masih menyimpan senjata api rakitan untuk segera menyerahkannya ke polisi. Pihaknya akan mengapresiasi bila ada warga dengan kesadarannya menyerahkan senjata api sebelum Polisi melakukan proses hukum.
"Kita tidak akan proses, bila ada warga mau menyerahkan senjata apinya dengan kesadarannya sendiri. Tapi kalau tetap disimpan, kita akan kejar dan proses hukum. Karena memiliki senjata api tanpa ijin jelas melanggar undang-undang darurat dan membahayakan," tegas Sony.
Sementara itu, pelaku dalam kasus itu dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Bahan Peledak. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
(Rara)