Polisi Amankan Pelaku Curanmor
https://www.fokusmetrosulbar.com/2019/01/polisi-amankan-pelaku-curanmor.html
Majene, FMS - Team Passaka Polres Majene di bek up Resmob Polda Sulbar berhasil mengamankan pelaku pencurian bermotor (curanmor) yang sering beroperasi di RSUD Majene dan di rumah-rumah warga.
Pelaku diamankan di rumah kerabatnya yang berada di Pasar Baru Mamuju.
Adapun barang bukti yang disita, diantaranya, satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna Hitam dengan nomor polisi DC 3872 BO, satu unit sepeda motor merk Yamaha Xeon warna merah dengan nomor polisi DC 3143 CO dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih dengan nomor polisi DC 2916 CW.
"Dibantu Resmob Polda Sulbar, kami berhasil mengamakan pelaku di rumah kerabatnya yang berada di pasar baru, Mamuju," kata Kasat Reskrim Polres Majene AKP Pandu Arief Setiawan, Kamis (17/1/2019), saat menggelar press Release kasus pencurian kendaraan bermotor.
Jelas Pandu, tersangka inisial KM (23), warga lingkungan Garogo, Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene.
Pandu mengatakan, KM diamankan pada tanggal 2 Januari 2019, pukul 19.00 Wita.
"Modusnya, saat korban lalai dan tidak mengunci stang leher, tersangka beraksi dan mendorong motor korbannya pada saat tengah malam dan menyimpannya di rumah tersangka," terang Pandu.
Kata Pandu, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Jo pasal 65 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
(Akbar)