Parkir Hotel Maleo & Matos, CSR 10 Persen ke Pemda
https://www.fokusmetrosulbar.com/2019/01/parkir-hotel-maleo-matos-csr-10-persen.html
Mamuju, FMS - Pengenaan biaya parkir bagi pengunjung Maleo Town Square (Matos) dan juga Hotel d’Maleo Mamuju yang telah diberlakukan pengelola per januari 2019, dipastikan akan memberikan kontribusi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju lewat dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar 10 persen.
Pjs Kadis Perhubungan, Sahmin Lihawa mengatakan, kontribusi pihak Maleo dan Matos masih sebatas CSR dikarenakan, hingga saat ini Peraturan Daerah (Perda) Pajak Parkir belum final yang dapat dijadikan rujukan parkir bagi pihak ketiga (pengelola Matos dan hotel d'Maleo).
"Perdanya masih digodok, belum final. Tahun ini akan segera dituntaskan," ucapnya. Rabu (9/1/2019).
Sahmin menjelaskan, sementara pihak ketiga, sejak lama menunggu regulasi tersebut agar mereka dapat melakukan aktifitas ekonomi lewat pungutan retribusi parkir, bahkan mereka telah menyiapkan sarana dan prasarana penunjang berupa portal digital yang tentu membutuhkan biaya besar untuk menyiapkannya.
Oleh karena itu, secara bijak agar tidak mentah-mentah membuat investor merugi, pemerintah daerah telah menyepakati pihak ketiga boleh memberlakukan pungutan parkir, dengan catatan, mereka dapat memberikan CSR bagi pemerintah daerah.
"Regulasi ini untuk sementara, masih didasarkan pada Perda Perparkiran No 2 Tahun 2018, ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati No 37 dan untuk lebih menguatkan, ditunjang pula dengan ijin operasional dari BPMPTSP," jelasnya.
Dinamika keterlambatan terbitnya regulasi berupa Perda, tidak bisa dihindari, pasalnya pemerintah Daerah tentu tidak akan dapat merumuskan Rancangan Perda jika belum ada objek yang ingin dibuatkan regulasi.
"Dengan adanya Maleo dan Matos ini kan juga salah satu objek baru, jadi kita baru bisa dipikirkan untuk membuat regulasi terhadap operasionalnya, utamanya yang berhubungan dengan masyarakat," pungkasnya.
(Usman)