Oknum Polisi yang Jadi Pengedar Sabu Terancam Dipecat


Mamuju, FMS - Oknum anggota Polres Mamuju Utara, ID yang diduga menjadi pemakai dan pengedar narkoba terancam sanksi berat berupa pemecatan. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolda Sulbar dan masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan di belakangnya.

"Ancamannya jelas PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), jika memang terbukti," kata Dir Narkoba Polda Sulbar, AKBD Budi Sartono, saat menggelar jumpa pers pengungkapan kasus narkoba, kantornya, Rabu (16/1/2019).

Dia menyampaikan, pelaku yang selama ini berdinas di BA Siwas Polres Matra dan dalam penanganan Ditresnarkoba Polda Sulbar. Polisi akan bertindak profesional dalam menangani kasus tersebut sebagai komitmen untuk memerangi narkoba.

"Masih ditangani kasusnya. Yang bersangkutan saat ini masih ditahan," sebutnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni lima gram sabu dan uang sebesar Rp. 4.500.000.

Pelaku juga diancam dengan pasal 114 ayat 1, sub pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika demgan ancaman hukuman lima tahun  dan maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, oknum anggota Polres Matra, ID, ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Ditresnarkoba) Polda Sulbar, karena diduga menjadi pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu. Pelaku ditangkap saat memakai sabu di kos nya di jalan Fatmawati Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Sulbar, pada tanggal 15 Januari 2018.

Penangkapan berlangsung dramatis karena saat pelaku tengah menggunakan dan menyimpan sabu. Pelaku pun tak dapat berkutik karena petugas langsung membawanya untuk pemeriksaan lebih lanjut.


(Usman)

Related

MAMUJU 5589348376979270616

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item