Miris! Hakim PN Mamuju Vonis Bandar Sabu 10 Bulan Penjara


Ada apa dengan Hakim? Kok Bisa Bandar Sabu yang juga residivis hanya di Vonis 10 Bulan Penjara.

Mamuju, FMS - Vonis itu diberikan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mamuju lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 1 tahun Penjara.

Diketahui, Febi Anggara Alias Febi Bin Naharuddin, diamankan polisi, berdasarkan LP /272/ VII / 2018 tertanggal 1 juli 2018.

Sebelumnya juga, Febi Anggara Alias Febi Bin Naharuddin pernah ditangkap oleh Tim Python Polres Mamuju dengan kasus yang sama.

Menanggapi putusan Hakim tersebut, Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Makassar, melalui Divisi Pencegahan, Muh. Habibi Masdin. SH. MH, langsung angkat bicara.

Menurutnya, merujuk pada persoalan vonis 10 bulan penjara bagi bandar narkoba yang juga residivis, sangat menjadi perhatian dan tamparan bagi kalangan masyarakat dan penggiat anti narkoba.

Keberhasilan Kepolisian dan BNN dalam membongkar peredaran gelap narkoba tidak terlepas pada koordinasi instansi untuk mengatasi persoalan ini.

"Di satu sisi, lingkungan di Mahkamah Agung yang diharapkan menjadi ujung tombak dari pemberantasan narkotika justru sangat memprihatinkan,” ujarnya, Rabu (30/01/2019).

Perkara-perkara narkotika pada akhirnya diputuskan oleh hakim pengadilan. Apakah putusan dapat menimbulkan efek jera atau tidak, sedikit banyak bergantung pada putusan hakim. Karena itu, sebagai puncak tertinggi peradilan yang menangani kasus narkotika, peran Mahkamah Agung sangat penting.

"Dengan adanya putusan ini yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Mamuju yang mengadili, saya berharap, agar instansi Mahkamah Agung agar mengevaluasi putusan tersebut dan saatnya melakukan konsulidasi internal, agar putusan-putusan yang diciptakan tidak jauh dari penegakan hukum dan harapan masyarakat," pungkasnya.

Barang bukti sabu

Sementara itu, Kapolres Mamuju AKBP Mohammad Rivai Arvan saat dikonfirmaai prihal tersebut, mengaku kecewa atas putusan Hakim yang memvonis Febi Anggara Alias Febi Bin Naharuddin, seorang bandar sabu dengan vonis 10 bulan penjara

"Kami sangat kecewa dengan putusan tersebut, dimana yang bersangkutan (Febi Anggara, red) merupakan salah satu bandar sabu yang berhasil diamankan Polres “Metro” Mamuju. Semua kembali kepada pak Hakim. Namun ini menjadi perhatian serius untuk kita semua," kata Kapolres.

"Narkoba adalah kejahatan ekstra ordinary crime, sehingga penanganannya pun harus lebih ekstra, lebih teliti dan lebih maksimal, tak boleh dijadikan untuk main-main. Dia mau dari latar belakang manapun tetap namanya sama di mata hukum, tak boleh dibedakan, kalau bandar yah, seharusnya itu minimal divonis beratlah," sambungnya.

Kapolres mengungkapkan, pelaku (Febi Anggara, red) ini merupakan residivis dan sempat ditangkap sebelumnya oleh Tim Python. Kemudian di tangkap lagi kedua kalinya dan bahkan ditembak karna melawan petugas dan akhirnya hanya divonis ringan oleh hakim.

"Penangkapan kedua tersebut bermula ditangkapnya tersangka Idris, dari keterangan tersangka, didapat barang tersebut dan dibeli dari tersangka Febi Anggara. Kemudian tersangka Idris menghubungi tersangka Febi Anggara dengan dalil mau membayar utang sabu yang dibeli sebelumnya," jelas Kapolres.

Saat tersangka, Febi Anggara ini muncul, lanjut Kapolres, langsung diamankan oleh petugas dan saat di geledah di dalam tas tersangka Febi Anggara ini, ditemukan timbangan, beberapa sachet narkoba, dan uang hasil penjualan sabu.

"Bahkan yang parahnya lagi saat tersangka Febi Anggara ini di sel di Polres, masih sempat lagi melakukan perbuatan dengan cara memesan sabu dari dalam sel dan untungnya kurirnya berhasil diamankan oleh anggota jaga kami," jelas Kapolres.

(Rudi)

Related

MAMUJU 1153637025907912738

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item