Gafur Divonis Bebas, Begini Respon Penggugat

Kuasa Hukum Kharis Wijaya, Muh. Arifain

Mamuju, FMS - Pasca Mantan Bendahara Pemda Mamuju divonis bebas oleh majelis hakim pada kasus utang piutang Pemkab Mamuju, Kuasa Hukum Kharis Wijaya, Muh. Arifain angkat bicara.

Dia menyatakan, setelah Gafur dinyatakan bebas, pihaknya sekarang lebih focus kepada perkara perdata.

"Kami akan fokus pada perkara perdata yang akan diputus oleh Majelis Hakim pada Rabu, (16/1/2019)," ujarnya. Kamis (10/1/2019).

"Bila ditanyakan soal perkara pidananya, saya tidak dapat berkomentar banyak. Saya yakin majelis punya pertimbangan lain sehingga menvonis bebas saudara Gafur," lanjutnya.

Kata dia, justru dengan adanya putusan ini, semakin kuat fakta bahwa memang Pemda yang harus bertanggungjawab terhadap sisa dana kliennya.

"Kami tetap akan menunggu putusan majelis hakim pada minggu depan. Kita berharap, agar majelis mengeluarkan putusan yang seadil-adilnya," terangnya.

(Adi)

Related

MAMUJU 5102484167824370711

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item