Disayangkan, Tindakan Kades Lara Umumkan Pemecatan Kadus di Masjid
https://www.fokusmetrosulbar.com/2019/01/disayangkan-kades-lara-umumkan.html
Kades Lara, Ahmad Sam umumkan pemecatan Kepala Dusun Anggaleha melalui masjid
Mateng, FMS - Kepala Dusun Anggaleha, Jabal Nur, harus menelan kekecewaan yang mendalam. Dirinya dipecat oleh Kepala Desa Lara Ahmad Sam, tanpa alasan yang jelas. Dan lebih menyedihkan lagi, pemecatan dirinya diumumkan diatas mimbar Masjid Al Amin Dusun Anggleha, usai shalat Jumat.
Salah seorang warga Desa Lara, Sukriadi, yang dikonfirmasi mengatakan, sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Kades Ahmad Sam.
"Tidak mendasar dan tanpa alasan yang jelas mengumumkan pemecatan di masjid. Masjid bukan tempatnya umumkan pemecatan," ujarnya. Jumat (11/1/2019).
Dia menilai, pemecatan kepala dusun sangat diluar aturan.
"Kami nilai ini sudah diluar aturan. Tiba-tiba main pecat," pungkasnya.
"Kenapa tidak disampaikan di kantor desa saja, kenapa mesti di masjid. Ini yang tidak dipikirkan baik-baik oleh Ahmad Sam," sambungnya.
Di dalam peraturan Menteri Dalam Negeri RI nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat desa sangat jelas bahwa pada BAB III di pasal 5 yang menyebutkan, diantaranya, Kepala Desa memberhentikan Perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan Camat.
Kemudian, Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat atau sebutan lain.
Selanjutnya, rekomendasi tertulis Camat atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) didasarkan pada persyaratan pemberhentian Perangkat Desa.
Yang jadi pertanyaan, kata Sukriadi, apakah sudah dikonsultasikan ke Camat, apakah ada rekomendasi tertulis ?
Sukriadi menilai, pemecatan kepala dusun memiliki unsur politik. "Saya katakan demikian, karena waktu aksi kami kemarin, kepala dusun pro terhadap gerakan yang kami lakukan. Kenapa kami aksi, karena sistem yang diterapkan kades tidak sesuai yang diharapkan," kunci Sukriadi.
Berikut video Kades Lara, Ahmad Sam umumkan pemecatan Kepala Dusun, Jabal Nur diatas mimbar.
(*)