Bawaslu Hentikan Proses Dugaan Pelanggaran Pemilu Terkait Bagi-bagi Sarung


Polman, FMS - Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar (Polman) resmi menghentikan proses dugaan pelanggaran Pemilu yang menyeret nama Kepala Desa Pappandangan.

Proses tersebut dihentikan, lantaran tidak ditemukannya cukup bukti, serta tidak adanya pasal yang menguatkan.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Koordinator Divisi penindakan Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar Arham Syah, saat dikonfirmasi. Jumat (25/1/2019).

Arham menyatakan, kasus bagi-bagi sarung yang dilakukan oleh Kepala Desa Pappandangan, Makmur sebagai terlapor resmi dihentikan.

Disinggung soal alasan dihentikannya proses tersebut, Arham mengatakan, untuk kejelasannya nanti akan dijelaskan oleh Sentra Gakkumdu.

"Untuk jelasnya, nanti akan dijelaskan langsung oleh Sentra Gakkumdu," pungkasnya.

Sebelumnya, beredar video, salah seorang oknum kepala desa di Polman sedang membagikan sarung dan stiker caleg. Yang lebih mencengankan lagi, pembagian itu dilakukan di salah satu kantor desa pada Jumat (4/1/2019).

Dalam video berdurasi 3:02 detik itu, terlihat oknum kades itu sedang membagikan sarung kepada masyarakakat yang disusupi stiker dan kalender caleg DPR RI, Andi Ruskati Ali Baal Masdar.

Andi Ruskati merupakan calon DPR RI dari Partai Gerindra dan juga istri dari Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar. Ia juga sebagai Ketua DPW Partai Gerindra Sulbar.

(Akbar)

Related

POLMAN 6536571884177868737

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item