359 Perusahan di Sulbar Jadi Temuan BPK dan APIP

Ilustrasi

Mamuju, FMS - Sebanyak 359 perusahan yang bergerak pada pengadaan barang dan jasa jadi temuan BPK RI dan APIP.

Dari 359 perusahan itu tidak diikut sertakan dalam proses pelaksanaan pengadaan Barang dan Jasa di Lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Sulbar, sepanjang perusahaan tersebut belum menyelesaikan rekomendasi temuan hasil pemeriksaan BPK RI dan APIP.

Hal ini diketahui setelah Pemerintah Provinsi Sulbar mengeluarkan surat instruksi ke masing-masing OPD lingkup Sulbar.

Dari 359 perusahan itu, 182 perusahan jadi temuan BPK RI, pada paket pekerjaan yang melekat pada OPD, diantaranya,

1. 87 perusahan di Dinas PUPR

 2. 11 perusahan di RSUD

3. 3 perusahan di Dinas Perhubungan

4. 23 perusahan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

5. 8 perusahan di Dinas Pertanian

6. 1 perusahan di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja

7.  24 perusahan di Biro Perlengkapan dan Aset (BPKPD)

8. 1 perusahan di Dinas Keuangan

9. 1 perusahan di Perpustakaan dan Arsip

10. 4 perusahan di Sekretariat DPRD

11. 11 perusahan di Dinas Pendapatan Daerah

12. 2 perusahan di Dinas ESDM

13. 5 perusahan di Dinas Kelautan dan Perikanan.

Berikut, 177 perusahan jadi temuan APIP, yang melekat pada OPD, diantaranya,

1. 1 perusahan di Dinas Kelautan dan Perikanan

2. 3 perusahan di Dinas Kesehatan

 3.  2 perusahan di Dinas PU

 4.  2 perusahan di Dinas Perkebunan

5. 4 perusahan di Dinas Pendidikan

6. 5 perusahan di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi

7.  1 Perusahan di Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan

 8. 1 Perusahan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah

9. 16 Perusahan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi

10. 3 Perusahan di Dinas Transmigrasi

11. 10 perusahan di Dinas Perkebunan

12. 13 perusahan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

13. 1 perusaham di Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata

14. 12 perusahan di Dinas Pendidikan

15. 5 perusahan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

16. 9 perusahan di Dinas Perkebunan

17. 2 perusahan di Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika

18. 5 perusahan di Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan

19. 4 perusahan di Dinas Kelautan dan Perikanan

20. 57 perusahan di Dinas PU

21. 6 perusahan di Dinas PU dan Perumahan

22. 1 perusahan di Badan Promosi dan Penanaman Modal

23. 1 perusahan di Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi

24. 12 perusahan di Dinas Kesehatan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 pasal 20 ayat (1) Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan, dan ayat (3) Jawaban atau penjelasan pada ayat (2) disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Demikian surat instruksi yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sulbar yang ditanda tangani oleh Sekretaris Provinsi, Muhammad Idris, tanggal 24 Januari 2019.

(Rudi)

Related

MAMUJU 7973055836412306004

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item