359 Perusahan di Sulbar Jadi Temuan BPK dan APIP
https://www.fokusmetrosulbar.com/2019/01/359-perusahan-di-sulbar-jadi-temuan-bpk.html
Ilustrasi
Mamuju, FMS - Sebanyak 359 perusahan yang bergerak pada pengadaan barang dan jasa jadi temuan BPK RI dan APIP.
Dari 359 perusahan itu tidak diikut sertakan dalam proses pelaksanaan pengadaan Barang dan Jasa di Lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Sulbar, sepanjang perusahaan tersebut belum menyelesaikan rekomendasi temuan hasil pemeriksaan BPK RI dan APIP.
Hal ini diketahui setelah Pemerintah Provinsi Sulbar mengeluarkan surat instruksi ke masing-masing OPD lingkup Sulbar.
Dari 359 perusahan itu, 182 perusahan jadi temuan BPK RI, pada paket pekerjaan yang melekat pada OPD, diantaranya,
1. 87 perusahan di Dinas PUPR
2. 11 perusahan di RSUD
3. 3 perusahan di Dinas Perhubungan
4. 23 perusahan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
5. 8 perusahan di Dinas Pertanian
6. 1 perusahan di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja
7. 24 perusahan di Biro Perlengkapan dan Aset (BPKPD)
8. 1 perusahan di Dinas Keuangan
9. 1 perusahan di Perpustakaan dan Arsip
10. 4 perusahan di Sekretariat DPRD
11. 11 perusahan di Dinas Pendapatan Daerah
12. 2 perusahan di Dinas ESDM
13. 5 perusahan di Dinas Kelautan dan Perikanan.
Berikut, 177 perusahan jadi temuan APIP, yang melekat pada OPD, diantaranya,
1. 1 perusahan di Dinas Kelautan dan Perikanan
2. 3 perusahan di Dinas Kesehatan
3. 2 perusahan di Dinas PU
4. 2 perusahan di Dinas Perkebunan
5. 4 perusahan di Dinas Pendidikan
6. 5 perusahan di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi
7. 1 Perusahan di Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan
8. 1 Perusahan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah
9. 16 Perusahan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
10. 3 Perusahan di Dinas Transmigrasi
11. 10 perusahan di Dinas Perkebunan
12. 13 perusahan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
13. 1 perusaham di Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata
14. 12 perusahan di Dinas Pendidikan
15. 5 perusahan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
16. 9 perusahan di Dinas Perkebunan
17. 2 perusahan di Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika
18. 5 perusahan di Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan
19. 4 perusahan di Dinas Kelautan dan Perikanan
20. 57 perusahan di Dinas PU
21. 6 perusahan di Dinas PU dan Perumahan
22. 1 perusahan di Badan Promosi dan Penanaman Modal
23. 1 perusahan di Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi
24. 12 perusahan di Dinas Kesehatan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 pasal 20 ayat (1) Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan, dan ayat (3) Jawaban atau penjelasan pada ayat (2) disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Demikian surat instruksi yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sulbar yang ditanda tangani oleh Sekretaris Provinsi, Muhammad Idris, tanggal 24 Januari 2019.
(Rudi)