Timsel KPU Polman Disanggah


Polman, FMS - Aliansi Peduli KPU Kabupaten Polman secara resmi melakukan sanggahan ke Tim Selesksi (Timsel) KPU Polman.

Surat sanggahan itu tertuang pada nomor 01/B/APKPU.PM/XII/2019.

Menurut Koordinator Aliansi KPU Polman, Umar menyebut, timsel tidak berperan sesuai porsinya. Ia menilai, ada beberapa point yang dilanggar oleh timsel.

"Saya katakan, timsel dalam bekerja tidak transparansi," ujarnya.

Point yang menjadi sanggahan Aliansi KPU Polman, lanjut Umar, diantaranya bahwa keputusan timsel tentang penetapan hasil tes kesehatan dan tes wawancara calon anggota KPU Kabupaten Polman, menuai banyak kecurigaan.

"Kami mensinyalir, timsel tidak objektif.  Ada unsur keperpihakan kepada beberapa calon anggota KPU Kabupaten Polman," tuturnya.

Menurutnya, selama proses tes kesehatan yang dilaksanakan di RSUD Kabupaten Polman pada tanggal 28-29 November 2018, diduga syarat permainan.

"Kami menemukan, ada beberapa peserta calon anggota KPU Kabupaten Polman yang lolos pada 10 besar itu mengalami masalah kesehatan, tapi tetap diloloskan," pungkasnya.

Dan anehnya, lanjut Umar, calon anggota KPU yang mengalami masalah kesehatan disuruh mengulang lagi untuk di tes kesehatannya. Pada hal dari hasil pemeriksaan tim medis di Poli Internal para calon yang dimaksud memiliki masalah kesehatan para paru-parunya sehingga calon ini disarankan untuk mengkonsumsi obat, gula darah yang melebihi batas normal.

Tak hanya itu, kata Umar, dari hasil pemeriksaan jantung, calon ini dinyatakan oleh dokter 'lemah jantung' sehingga harus melakukan pemeriksaan lanjutan.

"Ini kan aneh. Kok bisa timsel loloskan si calon ini," pungkas Umar.

Selain itu, sebut Umar, terdapat pula dua peserta yang lolos ke 10 besar, gagal dalam tes kejiwaan (psikotest) sehingga harus mengulang kembali.

"Temuan tersebut merupakan masalah-masalah yang mestinya menjadi pertimbangan timsel. Tapi tetap saja diloloskan," imbuhnya.

Hal inilah yang menyebabkan timbulnya kecurigaan-kecurigaan terhadap keputusan timsel yang menetapkan 10 nama-nama calon anggota KPU Kabupaten Poman yang notabenenya memiliki masalah selama proses tes kesehatan di RSUD Kabupaten Polewali Mandar.

"Kami anggap keputusan timsel sangat subjektif dan tidak berintegritas," cetusnya.

Sanggaham yang kedua, kata Umar, hasil tes psikologi yang dilaksanakan oleh timsel bekerjasama dengan Fakultas Psikologi Universitas Negeri Makassar (UNM) pada tanggal 20-21 November 2018, tidak dibuka ke publik sebagaimana hasil CAT sebelumnya.

Sementara dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di halaman 52 berisi lembar Daftar Hasil Tes Psikologi Calon Anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang terdiri dari kolom penilaian Intelegensia, Sikap Kerja, Kepribadian, Integritas, dan Kepemimpinan masing-masing memiliki kolom penskoran, yang artinya ada angka-angka atau skor dari hasil penilaian Tim Pemeriksa dalam hal ini pihak UNM Makassar yang menjadi acuan pernyataan peserta direkomendasikan, dipertimbangkan, dan tidak direkomendasikan.

"Jadi kami menilai, tidak adanya transparansi hasil penskoran pada tes Psikologi sehingga menimbulkan kecurigaan tentang siapa saja peserta yang hasil tes psikologinya dipertimbangkan dan tidak direkomendasikan," terang Umar.

Umar juga menilai, keputusan timsel terhadap penetapan hasil tes psikologi tidak memiliki kekuatan dan dasar penilaian.

"Kami meminta kepada timsel untuk membuka ke publik hasil tes psikologi tersebut untuk menjaga independensi, integritas, transparansi dan kemandirian proses seleksi calon anggota KPU Polman," tegas Umar.

Selanjutnya, pada sanggahan ketiga, hasil Tes CAT yang meluluskan 30 nama peserta calon anggota KPU Polman.

"Disini, kami temukan ada beberapa peserta yang nilai CAT nya paling tertinggi, namun tidak diloloskan mengikuti tes selanjutnya," kata Umar.

Umar membeberkan, adapun peserta dengan nilai tertinggi hasil CAT diantaranya, urutan pertama Hasriadi dengan skor nilai 67,00 dan nilai tertinggi kedua Sapriadi, S.Pd, skor nilai 65,00.

"Mereka ini tidak lolos 10 besar. Sementara, nilai terendah hasil tes CAT atas nama Nurjannah Waris dengan skor nilai 44,20, justru masuk kedalam 10 besar. Sementara hasil nilai CAT merupakan indikator penilaian awal untuk mengukur sejauh mana kemampuan para peserta memahami kepemiluan.

Masih Umar, sanggahan keempat, pada tes wawancara yang dilakukan oleh timsel, terkesan tertutup dan disinyalir memiliki kepentingan tertentu. Pasalnya salah satu timsel mempertanyakan soal keterlambatan berkas pada salah satu peserta. Sementara proses seleksi berkas sudah dilalui oleh peserta yang merupakan proses awal penjaringan dan telah menjadi ketetapan dalam surat keputusan timsel Nomor : 10/S.K/TIMSEL.KAB.PM/76/XI/2018 tanggal 15 November 2018 tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota KPU Kabupaten Polewali Mandar Periode 2019-2024 yang meloloskan 40 peserta Calon Anggota KPU Kabupaten Polewali Mandar.

"Kami anggap ini adalah bentuk penyimpangan yang dilakukan oleh timsel," tukasnya.

Semestinya itu, pada proses wawancara poin-poin yang harus dipertanyakan adalah hal-hal yang menyangkut Pancasila, UUD 1945, NKRI, Ketatanegaraan, Bhineka Tunggal Ika, Kepemiluan, Kepartaian, dan Lembaga Penyelenggara Pemilu seperti yang tertuang dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di halaman 53 dan bukan berkas administrasi peserta yang sudah disahkan melalui hasil keputusan timsel sebelumnya.

"Jadi kami sinyalir, ada upaya-upaya untuk menjatuhkan peserta didepan timsel lainnya dan menjebak peserta melalui proses wawancara," kunci Umar.

(adi)

Related

POLMAN 2278437316235569177

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item