Terduga Pencuri Aki PLTS Dihakimi Massa
https://www.fokusmetrosulbar.com/2018/12/terduga-pencuri-aki-plts-dihakimi-massa.html
Majene, FMS - Sepandai-pandainya tupai melompat pasti jatuh juga. Begitulah kira-kira yang dialami Muh IKH (20). Setelah sekian kali menyatroni aki Jaringan Listrik Tenaga Surya (JLTS) di sejumlah tempat, kini ia ditangkap basah oleh warga saat menjalankan aksinya di Dusun Tubo Masigi Desa Tubo Poang Kecamatan Tubo Sendana, Minggu (30/12/2018) sekitar pukul 13.20 Wita.
Warga yang kebetulan melintas di wilayah itu terkejut karena ada sekelebat orang di atas tiang listrik setinggi 8 meter.
Curiga, warga yang belakangan dikerahui bernama Sapri ini memanggil warga lainnya.
Terduga tidak bisa berbuat banyak karena hanya dalam waktu sekejap, puluhan warga lainnya sudah berkerumun di bawah tiang listrik.
"Warga memaksa pelaku turun. Belum kakinya menyentuh tanah, warga ramai-ramai mengeroyoknya. Beruntung, karena masih ada sebagian warga sadar dan meminta agar pelaku diamankan ke Polsek saja," tutur Sapri mengisahkan.
Kanit Res Polsek Malunda, Bripka Supriadi dikonfirmasi perihal tertangkapnya pencuri aki mengaku, terduga kini diamankan Polsek Malunda.
"Pelaku berinisial Muh IKH (29) warga Lembang Desa Limbua Kecamatan Sendana sudah kita amankan. Pelaku lainnya, yaitu Ibar (18) alamat Somba belakang Gedung Serba Guna Sendana dan Acho (40) alamat Tasiu Kecamatan Kalukku Kabuoaten Mamuju sementara kita kejar," beber Brigpol Supriadi.
Dihadapan Polisi, terduga mengaku mencuri aki JLTS di sejumlah tempat antara lain, di Lapangan Sepak Bola Bura' Sendana, Bukit Tinggi Kecamatan Malunda, Lingkungan Pao-pao Kecamatan Malunda, Lingkungan Banua Kecamatan Malunda serta lampu JLTS di jalan Arteri Kabupaten Mamuju.
"Hasil curiannya akan dia gunakan untuk membeli minuman keras persiapan tahun baru," tutup Bripka Supriadi.
(akbar)