Salahi Aturan, Bawaslu Tertibkan APK


Mamuju, FMS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamuju, Sulbar, Senin (3/11/2018) menurunkan alat peraga kampanye (APK) yang menyalahi aturan perundang-undangan.

APK para calon legislatif tersebut terpasang di sejumlah titik di Jalan, seperti di jalan Andi Dai, Simpang lima dan jalur dua.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mamuju Rusdin mengatakan, penertiban APK dilakukan sesuai Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

“Atribut yang ditertibkan adalah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dan letaknya berada di bahu jalan, pohon, dan tiang listrik,” kata Rusdin.

Kata dia, alat peraga kampanye yang diturunkan Bawaslu Mamuju berupa baliho yang berada di tempat terlarang dan sebelumnya sudah diimbau untuk tidak memasang di tempat yang dilarang.

"Kami sudah mengimbau kepada partai politik atau calon legislatif agar tidak memasang alat peraga kampanye yang dipasangnya di taman, di pohon, di tiang listrik, dan di tempat yang tidak sewajarnya. Kalau ingin memasang APK supaya melaporkan desainnya ke KPU dan kalau memasang jangan di tempat yang dilarang dan diatur dalam PKPU, Undang-undang dan SK KPU terkait zonasi,” ujarnya.

(usman)

Related

MAMUJU 6313725952758986529

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item