Menjaring "Gurita" di Kasus Utang Piutang Pemkab Mamuju

Sidang terdakwa Abd. Gafur di Pengadilan Negeri Mamuju

Mamuju, FMS - Kasus dugaan utang piutang Pemkab Mamuju yang menjerat mantan bendahara Sekretariat Kabupaten Mamuju Abd Gafur sebagai terdakwa kasus penipuan dan penggelapan, kini masuk dalam tahap pembacaan nota pembelaan (Pledoi) oleh tim kuasa hukum terdakwa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Gafur dengan tuntutan empat tahun penjara.

Pada persidangan sebelumnya, terdakwa sempat membeberkan beberapa nama pejabat Pemerintah Kabupaten Mamuju diantaranya mantan Sekertaris Daerah Muh. Daud Yahya dan Bupati Mamuju, H. Habsi Wahid.

Dari perkara tersebut melalui beberapa fakta persidangan. Seperti laksana menjaring gurita, muncul lagi sejumlah nama baru dan ikut terseret ke meja hijau termasuk nama Wakil Bupati Mamuju, Irwan Pababari.

"Inti dari pledoi yang kami bacakan tadi adalah kami mengharapkan dari majelis hakim nantinya, ketika memutuskan perkara ini yaitu putusan islah," kata Kuasa Hukum terdakwa, Dedi, SH. Rabu (26/12/2018).

"Artinya apa, bahwa memang ada perbuatan yang dilakukan oleh klien kami, tetapi perbuatan itu bukan pidana, dimana kita ketahui bersama bahwa persoalan pokoknya adalah utang piutang," sambung Dedi.

"Pemda yang melakukan peminjaman tersebut melalui klien kami, sehingga kami menganggap itu urusan perdata dan bukan pidana," lanjut Dedi.

Dedi mengatakan, jika bicara fakta persidangan betul bahwa klien kami itu melakukan peminjaman, tetapi peminjaman itu diperuntukkan untuk Pemda dan ada hasil audit yang menyatakan memang ada peminjaman dan sebagian sudah dibayar termasuk ke toko damai.

"Dalam hasil audit itu juga terbukti ada peminjaman bahwa pinjaman itu dipergunakan untuk Sekertaris Daerah, Wakil Bupati, Bupati dan seterusnya, dan itu ada pengakuan dari saksi ahli yakni Drg Firmon bahwa ada peminjaman dana dari luar," terang Dedi.

Sementara itu, terdakwa Abd. Gafur yang diberikan oleh Majelis hakim untuk menyampaikan pembelaannya menjelaskan, perintah peminjaman diluar adalah perintah langsung dari Sekertaris Daerah kepada bendahara, dan oleh bendahara menyodorkan kwitansi dan ditandatangani oleh sekertaris daerah sebagai persetujuan dan disaksikan oleh Muh. Idris selaku staf bendahara pada saat itu dan digunakan untuk meminjam termasuk kepada Kharis Wijaya, Muh. Gazali, Hamsah Daaming serta Rosdina, namun Rosdina menolak menggunakan kwitansi resmi Pemda dengan berbagai alasan.

Lebih jauh Gafur menjelaskan, Bupati Mamuju beberapa kali telah memerintahkan peminjaman secara langsung melalui ajudan atau sekertaris pribadi. Dimana pada saat itu, Bupati akan melakukan perjalanan ke Singapura sementara khas dalam keadaan kosong.

"Perintah itu juga telah saya sampaikan kepada Sekertaris Daerah dan disetujui dengan menandatangani kwitansi peminjaman. Kemudian uang tersebut ditransfer langsung ke rekening pribadi Drs Habsi Wahid yang juga diakui oleh saksi Muh. Gazali dalam kesaksiannya," ucap Gafur dalam persidangan di depan majelis hakim.

Selain permintaan belanja operasional Bupati dan Wakil Bupati, lanjut Gafur, terdapat pula permintaan pribadi bupati seperti pembayaran pajak kekayaan pribadi dan pembelian senjata api oleh sekertaris daerah.

"Jika hanya menjalankan perintah pimpinan adalah sebuah kesalahan dan harus diberi hukuman kurungan badan. Jika saya dipenjara karena menjalankan perintah pimpinan maka Drs. H. Wahid, MM selaku Bupati Mamuju dan Drs Muh. Daud Yahya,M.Si selaku Sekertaris Daerah juga harus dipenjarakan," kata terdakwa Gafur diakhir pembacaan pledoinya.

Sementara itu, Daud Yahya yang dikonfirmasi usai mengikuti jalannya persidangan, enggan memberikan tanggapan kepada wartawan.

(Adi)

Related

MAMUJU 6200589731057058034

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item