Kasus Utang Piutang, Nama Bupati Mamuju Ikut Disebut, HMI Desak Penegak Hukum
https://www.fokusmetrosulbar.com/2018/12/hmi-nilai-penegak-hukum-tidak-bekerja.html
Aksi HMI didepan Kejari Mamuju
Mamuju, FMS - Kasus Penipuan dan penggelapan terhadap Abdul Gafur sebagai mantan Bendahara Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju kini terus bergulir.
Pada fakta persidangan Abdul Gafur meminta kepada Majelis Hakim untuk menetapkan Bupati Mamuju Habsi Wahid dan mantan Plt Sekertaris Daerah Daud Yahya untuk dapat dijadikan sebagai tersangka dalam kasus yang menyeret dirinya.
Dari kasus itu, menjadi pemantik Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Manakarra kembali menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Mamuju, Selasa (19/12/2018).
Ahmad selaku koordinator aksi mengatakan, dalam kasus yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan tentu itu kemudian harus dikawal, dimana terdakwa Abdul Gafur telah menyebut dua nama yakni, Habsi Wahid dan Daud Yahya yang ikut serta terlibat dalam pinjaman tersebut.
HMI menilai, pihak penegak hukum hingga saat ini tidak bekerja secara maksimal untuk membuka secara terang benderang dari kasus ini.
"Sehingga kami dari Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Manakarra
meminta kepada kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan pencopotan Kapolda Sulbar, karena dinilai tidak mampu menyelesaikan kasus dugaan utang piutang yang sedang bergulir di Pengadilan Mamuju," terang Ahmad.
Sementara itu Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Manakarra Sopliadi menyebut bahwa dari fakta persidangan sejumlah bukti - bukti telah diperlihatkan oleh saudara Gafur atas adanya keterlibatan Bupati Mamuju dan Mantan Plt Sekertaris daerah Daud Yahya atas persoalan ini.
Dengan adanya sejumlah bukti dipersidangan tentu ini bisa menjadi pintu masuk dalam proses penyelesaian kasus ini.
"Kami tegaskan bahwa kehadiran kami bukan sedang membela terdakwa Abdul Gafur, namun kita menginginkan proses penegakan hukum harus berlaku adil," tegas Sopliadi.
Massa aksi juga meminta agar Kejaksaaan tegas melakukan penyelesaian utang piutang Pemkab Mamuju.
"Kami meminta kepada Kejaksaan agar tegas dalam melakukan penyelesaian utang piutang Pemkab Mamuju dan segera proses nama-nama yang telah disebut oleh terdakwa Abdul Gafur dalam persidangan," ujarnya.
Senada dengan itu, Kabid Hukum Dan HAM HMI Cabang Manakarra, Arman menyebut, pihaknya mendesak kepada Kejaksaan Mamuju agar berkas yang diserahkan HMI segera ditindak lanjuti.
"Kami mendesak Kejaksaan Mamuju untuk segera menindak lanjuti berkas yang diserahkan HMI hingga ke Pengadilan," pungkasnya.
Massa juga meminta agar Kejaksaan tidak tebang pilih dalam menyelesaikan kasus utang piutang serta menjunjung tinggi hukum.
"Apabila Kejaksaan tidak segera menyelesaikan kasus ini, kami meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju untuk segera mundur dari jabatannya," tegas Arman.
Menanggapi apa yang menjadi tuntutan HMI, Kasi Intel Kejari Mamuju, Sinrang mengatakan, dirinya perlu mengingatkan kembali bahwa perkara ini merupakan perkara tindak pidana umum, dimana penyidiknya adalah pihak kepolisian dalam hal ini, Polda Sulbar.
"Sesuai data yang ada pada kami, memang kami pernah menerima berkas perkara atas nama Abdul Gafur dengan sangkaan pasal 378 -372 tindak pidana penipuan dan penggelapan, dimana ada penyerahan SPDP dari penyidik Polda Sulbar dan atas dasar itu maka ditunjuklah jaksa untuk menangani perkara yang dimaksud," papar Sinrang.
Lebih jauh Sinrang menyebut bahwa penyidik kemudian melakukan pengiriman berkas tahap I, lalu kemudian jaksa meneliti syarat formil dan materil atas perkara yang disampaikan ke Kejari Mamuju.
"Dari fakta itu, saya lihat ada P18 (hasil penyelidikan belum lengkap) dan P19 (Pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi)," sebutnya.
Masih Sinrang, pada tahap II, tertanggal 15 Oktober 2018, berkas Abdul Gafur dinyatakan lengkap (P21), dalam artian 14 hari setelah berkas perkara dinyatakan lengkap maka atas dasar itulah tersangka kemudian dilakukan penahanan.
Setelah tim melakukan dakwaan pada tanggal 31 Oktober 2018, berkas perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan dan di sidangkan mulai tanggal 7 November 2018.
"Saya katakan, jika ada fakta persidangan dan data yang teman - teman miliki atau bukti - bukti maka silahkan serahkan ke pengadilan," jelas Sinrang.
Baca juga: Proyek Peternakan di Beroangin Terus Disoal, Massa Geruduk DPRD Polman
Sementara itu, JPU Abd. Bahtiar yang menangani kasus tersebut mengatakan,
tidak ada domain pihaknya untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.
"Jika ada fakta persidangan, dan ada dugaan penyalahgunaan kewenangan maka itu tentu domain lain," pungkasnya.
"Memang kemarin difakta persidangan ada nama - nama yang seperti adik - adik HMI sebutkan tadi, namun itu tentu domain penyidik yang ada di Polda Sulbar," sambung Bahtiar.
Untuk diketahui bahwa difakta persidangan terdakwa Abdul Gafur, menyodorkan sejumlah bukti - bukti berupa SK pengangkatan dirinya sebagai bendahara Pemkab Mamuju yang ditanda tangani oleh Bupati Mamuju kepada majeli hakim.
Terdakwa juga meminta kepada majelis hakim agar menetapkan Habsi Wahid dan Daud Yahya sebagai tersangka.
(Adi)