ASN dan Kades Kampanyekan Caleg Bisa di Bui

Ilustrasi

Mamuju, FMS - Aparat Sipil Negara ( ASN) bakal dijerat hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 15 juta, jika ikut melakukan kampenya bersama calon legislatif maupun calon presiden.

Hal tersebut diungkapkan Komisioner Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Mamuju, Faisal Jumalang.

Menurutnya, ASN harus bersikap netral dalam Pemilu 2019.

Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 sudah dijelaskan tentang larangan-larangan yang tak boleh dilakukan ASN. Bukan hanya ASN, kepala desa juga tak boleh ikut serta dalam kampanye Pemilu caleg dan capres.

"Jika ditemukan ada ASN dan kepala desa yang mengarahkan ke seorang calon, maka akan dikenakan pidana. Penjara satu tahun, denda Rp 15 juta untuk ASN dan Rp 12 juta untuk kepala desa," ucap Faisal saat dikonfirmasi, Minggu (16/12/2018).

Menurutnya, aturan itu dibuat agar para ASN dan kepala desa bisa fokus untuk bekerja. Mereka tak terlibat dalam politik praktis, meski memiliki hak politik.

"Silakan saja jika punya pilihan, tapi jangan sampai terlibat ke politik praktis. Misal mengarahkan warga memilih seseorang calon. Mengimbau pilih satu calon saja tidak boleh," katanya.

Bawaslu akan melakukan pengawasan kepada semua ASN dan para kepala desa. Pihaknya juga menunggu laporan dari warga jika menemukan ada ASN yang terlibat dalam kegiatan kampanye.

"Ketika ada ASN yang terlibat jadi tim sukses, lakukan kampanye, giring ke calon tertentu, imbau, apalagi laksanakan pertemuan akan dijerat pidana," ujarnya.

Faisal menyebut pihaknya telah melakukan sosialisasi aturan tersebut kepada ASN dan para kades. Ia berharap aparatur pemerintah itu bisa memahami Undang-undang.

"Ancaman hukumannya tidak main-main. Kami juga minta bantuan masyarakat untuk mengawasi. Jangan takut melapor jika ada pelanggaran yang terjadi," katanya.

(Ayhi)

Related

MAMUJU 2861784604982483237

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item