Aksi Mogok Perawat, Direktur RSUD Mamuju Keluarkan Surat Edaran
https://www.fokusmetrosulbar.com/2018/12/aksi-mogok-perawat-direktur-rsud-mamuju.html
Surat edaran RSUD Mamuju
Mamuju, FMS - Direktur RSUD Mamuju, dr. Titin Hayati Mars mengeluarkan surat edaran kepada seluruh staf RSUD, sehubungan terjadinya aksi mogok kerja yang dilakukan oleh ratusan perawat honorer dan sukarela.
Dalam surat edaran tersebut, bernomor 007 1899 IXI/2018/RSUD, ada lima point yang harus dilaksanakan oleh semua staf, termasuk memberikan batas waktu kepada perawat yang mogok untuk segera melapor bila ingin kembali bekerja. Batas waktu yang diberikan kepada perawat yang mogok hingga Senin (10/12/2028).
Berikut isi surat edaran Direktur RSUD Mamuju
Melalui Edaran ini disampaikan kepada Seluruh Staf Rumah Sakit Umum Daerah Mamuju bahwa sehubungan dengan terjadinya aksi mogok kerja dari Tenaga Perawat Kontrak Daerah maupun Perawat Sukarela di RSUD Mamuju, maka disampaikan hal-
hal sebagai berikut:
1. Dengan menyesuaikan jumlah tenaga perawat PNS yang tersedia, maka
beberapa ruang pelayanan perawatan akan digabungkan yaitu:
a. Pasien Perawatan Anggrek, Perawatan Cempaka dan Perawatan Mawar ditempatkan di Ruang Perawatan Anggrek
b. Pasien Perawatan Melati dan Perawatan Seruni ditempatkan di Ruang Perawatan Melati
2. Penempatan tenaga perawatan akan diatur kembali melalui surat penugasan dan berlaku sampai kondisi ketenagaan dapat disesuaikan dengan standar
kebutuhan tenaga. (Daftar Penempatan Tenaga Teriampir)
3. Tenaga Perawatan yang telah ditempatkan agar senantiasa mengikuti
pengaturan jadwal tugas yang telah diatur oleh Penanggung Jawab Ruangan.
4. Bagi Tenaga Kontrak dan Sukarela yang tidak melaksanakan tugas di RSUD
Mamuju karena mengikuti aksi mogok kerja untuk segera mengembalikan Kartu Identitas sebagai petugas RSUD Mamuju.
5. Bagi Tenaga Kontrak dan Sukarela RSUD Mamuju yang mogok kerja dan masih ingin kembali bertugas di RSUD Mamuju kami beri waktu sampai dengan Hari Senin, 10 Desember 2018 (Jam kerja) untuk melaporkan diri.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan, atas perhatian dan
kerja samanya diucapkan terima kasih.
Mamuju, 8 Desember 2018
Tertanda
Direktur RSUD Mamuju
dr. Titin Hayati Mars
Tembusan : Kepada yth:
1. Bupati Mamuju di Mamuju (sobagai laporan)
2. Pertinggal,-
(*)