Jonru Ginting Keluar Penjara, Bebas Bersyarat



Jakarta, FMS - Terpidana kasus ujaran kebencian dan SARA di media sosial, Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru mendapat status bebas bersyarat.

"Betul bebas bersyarat. Tadi sekitar setengah tiga sore, 15.30-an," kata pengacara Jonru, Djuju Purwantoro, Jumat (23/11/2018). Seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.

Menurut Djuju, saat ini Jonru sudah kembali bersama keluarga, di Jakarta Timur. 

"Saat ini (Jonru) sedang menemani anaknya. Tiga bulan lalu istrinya kan baru melahirkan anak laki-laki," kata Jonru.
Sebelumnya Jonru divonis 1 tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Maret lalu.

Jonru terbukti dengan sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA di media sosial. Jonru menyandang status tersangka sejak 29 September 2017 dan ditahan 30 September 2017.

Menanggapi vonis tersebut, Jonru mengatakan dirinya sedang dizalimi dan tak bisa membela diri di depan pengadilan. Jonru menilai seharusnya pengadilan membebaskan dirinya dari semua tuduhan.
"Saya dizalimi dan saya tak kuasa membela diri, dan orang yg menzalimi saya akan mendapatkan azab di akhirat," kata Jonru usai sidang.


(*)

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item