Terkait Kasus PT ISCO, ABM Ancam Laporkan Pencemaran Nama Baik
https://www.fokusmetrosulbar.com/2017/11/terkait-kasus-pt-isco-abm-ancam.html
Ali Baa Masdar (dok/ Fms) |
Mahasiswa menyebut, eksploitasi tahun 2009 itu telah menyerobot hutan lindung dan diduga terdapat pelanggaran hukum penyalahgunaan wewenang Bupati Polman, yang saat itu dijabat Ali Baal Masdar.
BACA: Mahasiswa Polman Tuntut Legalitas Hukum PT. ISCO
Dalam aksi unjuk rasa ini,mahasiswa menyoroti ijin tambang PT ISCO Polman Resources yang beroperasi tahun 2009.
Koordinator lapangan Andi Rahmat mengatakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat tahun 2013, telah menyatakan izin tambang PT Isco Polman Resources berada di lokasi hutan lindung. Dimana izin tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman) Sulbar, dan dianggap bermasalah.
“Pada tanggal yang berbeda tahun yang sama terjadi lagi keganjalan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menyatakan melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi izin produksi timbal yang dilakukan PT Isco Polman Resources di lokasi hutan lindung Kabupaten Polman, setelah kasus tersebut sebelumnya telah dinyatakan dihentikan Kejati,” ungkap Andi Rahmat.
Namun, semua hal tersebut dibantah Mantan Bupati Polman Ali Baal Masdar. Melalui pesan elektronik, Minggu (12/11) malam, Ali Baal Masdar dengan tegas membantah jika terjadi penyalahgunaan wewenang Bupati Polman terhadap izin operasi PT. ISCO.
Tak ayal, Ali Baal Masdar melalui pesannya bahkan membeberkan dokumen yang memperkuat pernyataannya. Dokumen tersebut berupa surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) dari Kepolisian Negara RI Daerah (Polda) Sulbar.
Berikut adalah foto dokumen SP2HP yang dimaksud. (sumber: Akun Watshap Ali Baal Masdar)
Foto surat yang diterbitkan September 2013 tersebut menjelaskan bahwa, tidak ditemukan adanya pelanggaran yakni penggunaan/pendudukan hutan negara (hutan lindung) dalam kegiatan PT. ISCO Polman Resources.
"Berdasarkan fakta-fakta penyelidikan tersebut di atas, penyidik tidak menemukan adanya perbuatan pidana mengerjakan secara dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dan melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (3) huruf a dan huruf g jo pasal 78 ayat (2) dan ayat (6) undang-undang RI No. 40 1 tahun 1999 tentang kehutanan," demikian keterangan akhir dalam SP2HP tersebut.
Surat dokumen yang ditandatangani Kombes Pol Pietrus Waine, S.H., M. Hum sebagai Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Sulsel kala itu, telah difoto dan dikirim akun Watshap yang diketahui milik Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar.
Selain mengirim surat dokumen Polisi, ABM juga sedikit berkomentar terkait tuntutan mahasiswa Polman. Ia meminta agar tidak ada fitnah yang dialamatkan padanya. Bahkan, ABM tampak geram dengan mengancam akan melakukan pencemaran nama baik.
"Itulah orang-orang yang suka mecari-cari kesalahan, yang belum tahu duduk masalahnya," kata ABM melalui pesan elektronik via group Watshap.
"Silahkan ajukan bukti, baru kalau gak ada saya akan gugat pencemaran," ancam ABM lebih lanjut.
Mantan Bupati Polman dua periode ini juga meminta, agar insan media menyampaikan kabar yang sifatnya membangun. "Kalau mau jadi kawan cari berita membangun jangan hanyut tentang berita masa lampau yang tidak punya bukti hanya berujung fitnah," tulisnya via Watshap di group Demokrasi Sulbar Malaqbi. (har)