Pungut Biaya Denda Melahirkan, Kadinkes Mateng akan Panggil Bidan Desa Lumu
https://www.fokusmetrosulbar.com/2017/11/pungut-biaya-denda-melahirkan-kadinkes.html
Kadinkes Mateng dr. I Ketut Sidiarsa (Foto: Jamal Tanniewa/ Fms) |
BACA: Kasihan, Tenaga Kontrak Didenda Rp 600 Ribu Karena Melahirkan di Rumah.
Mestinya pungutan tanpa dasar regulasi, tak boleh dilakuan. "Kami tak pernah mengeluarkan aturan seperti itu," tegas I Ketut.
"Terkecuali jika desa setempat memiliki peraturan desa (Perdes) tentang denda seperti itu, tentu kami tak bisa mencampurinya," lanjut Ketut.
Selama ini Dinkes Mateng justru menyiapkan jaminan persalinan (Jampersal) bagi warga yang belum memiliki BPJS. Sebab itu jika ada yang meminta bayaran jangan dilayani. Apalagi jika Ia punya kartu BPJS.
Kejadian yang menimpa warga Lumu itu dianggap berlebihan. Ia segera memanggil oknum bidan memperjelas masalah itu. Jika benar memungut denda pada ibu melahirkan di rumah tanpa dasar hukum, akan diberikan sanksi. "Kami akan tindak," tegasnya.
"Harusnya kita bijak dan melayani pasien secara tulus. Apalagi jika kondisinya tidak memungkinkan dibawa ke pustu saat akan melahirkan," jelas kepala Dinkes Mateng, kesal.
Ketut tak menampik bahwa dirinya menekankan pada ibu hamil agar melahirkan di sarana kesehatan. Setidaknya di Pustu demi menjaga keselamatan ibu dan bayi.
Namun jika ada yang melahirkan di rumah karena kondisi tidak memungkinkan, tetap wajib dilayani. "Kecuali jika bidan bersangkutan sedang tidak berada di tempat tugas," ujarnya. (jml/riz)