Ikan Napoleon Gegerkan Warga Pamboang
https://www.fokusmetrosulbar.com/2017/11/ikan-napoleon-gegerkan-warga-pamboang.html
Ikan napoleon ditemukan warga Pamboang Majene (Foto: Taufik/ Fms) |
Seorang Nelayan bernama Alwi, Warga Dusun Butungan Desa Pesuloang, menangkap ikan yang cukup langka ini, yakni Ikan Napoleon.
Alwi mengatakan, ikan yang sempat menjadi bahan foto-foto tetangganya itu, didapatkan sekitar 300 meter dari lepas pantai dengan kedalaman sekitar 30 meter. Nelayan berusia 27 tahun itu, juga mengaku heran atas tangkapannya. Sebab, selama ia menjadi nelayan dirinya baru kali ini melihat ikan demikian.
"Saya juga sempat kaget pas ikan itu tampak ke permukaan, karena cukup besar dan saya tidak tahu ikan jenis apa itu. Dan nelayan disini juga belum pernah melihat ikan seperti itu," ungkap Alwi, saat ditemui di rumahnya, Kamis (9/11).
Ia menuturkan, Ikan Napoleon Wrasse yang bernama latin Cheilinus undulatus itu, didapatkan dari hasil memancing menggunakan tali pancing yang hanya berkapasitas 20 kilogram. Sementara ukuran ikan tersebut, memiliki panjang badan 1,25 meter, lebar badan 45 sentimeter dengan bobot sekitar 32 kilogram.
"Memang cukup besar karena saya kewalahan jika mengangkatnya sendiri," sebutnya.
Nelayan yang biasanya memancing ikan kerapu merah ini, mengungkapkan bahwa ia kemudian menjualnya ke tengkulak dengan harga 12. 000 rupiah perkilogramnya.
"Sebenarnya tidak banyak yang berminat membelinya karena takut bahwa itu ikan dilindungi. Dan sebelumnya kami juga belum pernah melihat dan mendengar bahwa ini ikan yang dilindungi," imbuh Hasan, orang tua Alwi.
Sumber data Wikipedia merangkum, akibat dampak penangkapan berlebih untuk perdagangan ikan karang hidup, ikan napoleon mengalami penurunan populasinya di alam. Ikan Napoleon merupakan ikan yang memerlukan waktu lama untuk mencapai usia matang reproduktif yakni pada usia 5 sampai 7 tahun (pada ukuran 40–60 cm).
Ikan Napoloen di Negara Malaysia, dan Filipina, sudah tidak boleh ditangkap dan diperdagangkan. Australia melarang semua mengambil dan memiliki ikan Napoleon. Indonesia memungkinkan memancing hanya untuk penelitian, marikultur, dan memancing rakyat berlisensi.
Penelitian IUCN tahun 2005 di Sulut, Bali, Raja Ampat, dan NTT menunjukan bahwa di habitat yang mendapat tekanan (target penangkapan) sangat tinggi, ikan napoleon sangat jarang ditemukan, akan tetapi pada saat ikan tersebut tidak menjadi ikan target nelayan para penyelam masih dapat menemukan spesies tersebut.
Akibat dampak penangkapan berlebih untuk perdagangan ikan karang hidup, ikan napoleon rentan (vulnerable) mengalami kepunahan. Oleh karena itu akibat penurunan drastis diberbagai tempat menyebabkan ikan napoleon dimasukkan ke dalam daftar merah IUCN (Endangered) pada tahun 2004 dan appendix II CITES pada tahun 2005. (tfk/har)