Tunjangan Naik, DPRD Patut Kembalikan Randis
https://www.fokusmetrosulbar.com/2017/10/tunjangan-naik-dprd-patut-kembalikan.html
Ketua Fraksi Assamalewuang DPRD Majene, Arwin B |
Hal itu lantaran dalam PP Nomor 18 tahun 2017 pada pasal 16 disebutkan, rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13, serta tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 15, tidak dapat diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD secara bersamaan.
Dalam PP itu dijelaskan, yang dimaksud "tidak dapat diberikan secara bersamaan" adalah bahwa jika telah disediakan dan telah ditempati, dihuni, atau dipakai rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan maka tidak dapat diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi, begitu sebaliknya. Sumber keuda.kemendagri.go.id.
Menurut Arwin, tindakan itu sebagai contoh kepada anggota DPRD lainnya untuk mengembalikan kendaraan dinas.
"Nominal tunjangan untuk anggota serta pimpinan DPRD se-Indonesia sudah dinaikkan oleh Presiden Joko Widodo. Masa kita mau minta lebih lagi," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, selain Arwin, masih terdapat sejumlah kendaraan dinas yang dikuasai anggota DPRD setempat.
Terkait hal itu, Sekretaris Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Apkan) Provinsi Sulawesi Barat, Fajaruddin Soenoe, Jumat (13/10) mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Arwin B.
"Anggota dewan seperti ini yang patut diacungi jempol. Apalagi negara kita dan bahkan daerah kita saat ini tengah defisit dan sumber dananya dari keuangan daerah," paparnya. (tfk)