Sejumlah Parpol Ajukan Gugatan ke Bawaslu
https://www.fokusmetrosulbar.com/2017/10/sejumlah-parpol-ajukan-gugatan-ke.html
Mochammad Afifuddin (Foto: Asrianto/fms) |
Pasca penolakan, beberapa partai politik yang tidak lolos akan mengajukan gugatan ke Bawaslu. Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin mengatakan, dalam hal ini, KPU akan mengikuti proses hukum yang berjalan.
"Saya belum cek ya, kan saya sekarang di Sulbar," ujar Mochammad Afifuddin, anggota Bawaslu RI saat membuka sosialisasi di gedung PKK Polman, Jumat (20/10).
Afifuddin mengatakan partai politik yang tidak menyerahkan dokumen dengan lengkap dalam proses pendaftaran tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya. Itu sesuai dengan peraturan KPU No 11 Tahun 2017.
Dari 27 Parpol yang mendaftar ke KPU RI, 14 diantaranya telah diterima, sementara 13 parpol lainnya ditolak.
Adapun 14 partai yang dinyatakan telah melengkapi dokumen, yakni:
1. Partai Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
2. Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
4. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
6. Partai Amanat Nasional (PAN).
7. Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
8. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
9. Partai Golongan Karya (Golkar).
10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
11. Partai Berkarya.
12. Partai Garuda.
13. Partai Demokrat.
14. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Sementara 13 Partai yang terancam tidak lolos, yakni:
1. Partai Indonesia Kerja (Pika).
2. Partai Keadilan dan Persatuan Indpnesia (PKPI).
3. Partai Bhinneka Indonesia (PBI).
4. Partai Bulan Bintang (PBB).
5. Partai Partai Islam Damai Aman (Idaman).
6. PNI Marhaenisme.
7. Partai Pemersatu Bangsa (PPB).
8. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI).
9. Partai Rakyat.
10. Partai Reformasi.
11. Partai Republik Nusantara (Republikan).
12. Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo).
13. Partai Republik.
(ant/har)