Pengangkatan AIM dan Agus di Jajaran Komisaris BUMD Sulbar Dinilai Cacat Hukum

Andi Ibrahim Masdar/Agus Ambo Djiwa
(Foto: facebook)
MAMUJU, FOKUSMETROSULBAR.COM-- Dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulbar terkait pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sulawesi Barat mendapat tanggapan praktisi hukum Sulbar, Hatta Kainang, SH.

Pasalnya, SK yang dikeluarkan tanggal 16 Oktober 2017 di Kantor Gubernur Sulbar tersebut dinilai cacat hukum karena melanggar Undang-undang.

Praktisi hukum Hatta Kainang menilai, pengangkatan ke dua nama bupati, yakni Bupati Mamuju Utara Agus Ambo Djiwa dan Bupati Polman Andi Ibrahim Masdar (AIM) di jajaran komisaris melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
Hatta Kainang (Foto: akun Wastshap)
“SK gubernur terkait pengakatan Direksi dan Dewan Komisaris BUMD Sulbar melanggar undang-undang, mengingat dalam SK memasukkan dua nama bupati yakni Agus Ambo Djiwa dan Andi Ibrahim Masdar,” kata Hatta melalui pesan elektronik Watshap, Minggu (22/10) malam.

Dikatakan, dalam Pasal 76 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dilarang menduduki jabatan Direksi dan Komisaris baik swasta maupun BUMD.

"Pasal 77 Undang-undang dimaksud mengatur sanksi atas pelanggaran tersebut, sehingga SK Gubernur Sulbar jelas menjadi perhatian, karena hal itu berdampak pada proses berjalannya Perusda atau BUMD," lanjut Hatta.

Advokat di Sulbar ini menegaskan, Gubernur Sulbar telah melanggar Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda. "Maka dari itu kami meminta penjelasan resmi kenapa hal itu bisa terjadi,” tutup Hatta.

Hingga berita ini dirilis, belum ada keterangan dari Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar atau pihak terkait lainya. (har)

Related

MAMUJU 8261656255539456646

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item