Pengangkatan AIM dan Agus di Jajaran Komisaris BUMD Sulbar Dinilai Cacat Hukum
https://www.fokusmetrosulbar.com/2017/10/pengangkatan-aim-dan-agus-di-jajaran.html
Andi Ibrahim Masdar/Agus Ambo Djiwa (Foto: facebook) |
Pasalnya, SK yang dikeluarkan tanggal 16 Oktober 2017 di Kantor Gubernur Sulbar tersebut dinilai cacat hukum karena melanggar Undang-undang.
Praktisi hukum Hatta Kainang menilai, pengangkatan ke dua nama bupati, yakni Bupati Mamuju Utara Agus Ambo Djiwa dan Bupati Polman Andi Ibrahim Masdar (AIM) di jajaran komisaris melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
Hatta Kainang (Foto: akun Wastshap) |
Dikatakan, dalam Pasal 76 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dilarang menduduki jabatan Direksi dan Komisaris baik swasta maupun BUMD.
"Pasal 77 Undang-undang dimaksud mengatur sanksi atas pelanggaran tersebut, sehingga SK Gubernur Sulbar jelas menjadi perhatian, karena hal itu berdampak pada proses berjalannya Perusda atau BUMD," lanjut Hatta.
Advokat di Sulbar ini menegaskan, Gubernur Sulbar telah melanggar Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda. "Maka dari itu kami meminta penjelasan resmi kenapa hal itu bisa terjadi,” tutup Hatta.
Hingga berita ini dirilis, belum ada keterangan dari Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar atau pihak terkait lainya. (har)