Ombudsman Sarankan Dinkes Polman Kembalikan Dana Kapitasi
https://www.fokusmetrosulbar.com/2017/10/ombudsman-sarankan-dinkes-polman.html
Kadinkes Polman penuhi panggilan Ombudsman (Foto: Humas Ombudsman RI Sulbar) |
Atas pemanggilan tersebut, pihak Ombudsman RI Sulbar berharap, menjadi awal lahirnya kerjasama yang baik antara pihak Ombudsman dan Dinkes Polman, sehingga layanan publik dapat maksimal di bidang pelayanan kesehatan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar, Lukman Umar mengatakan, selain layanan kesehatan di Puskesmas, pelayanan di RSUD Polman juga harus mendapat perhatian serius, termasuk pelayanan disejumlah instansi penyelenggara layanan publik lainnya.
Sebagai Lembaga Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman RI Sulbar telah membangun kerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Polman, dimana sesuai kewenangannya, mencakup kerjasama dibidang pengawasan pelayanan publik, monitoring, dan evaluasi, serta fasilitasi penanganan pengaduan masyarakat.
“Kita harap Dinkes Polman koopereatif dan menjalankam saran dari Ombudsman, segera bergerak cepat melakukan perbaikan, termasuk saran-saran dari kami segera dituntaskan sehingga pada saat monitoring nantinya kami tidak menemukan lagi,” ujar Lukman Umar di ruangannya, Senin (23/10).
Berdasarkan hasil klarifikasi tim Ombudsman RI Sulbar, terdapat 5 poin penting saran yang disampaikan kepada Kepala Dinkes Polman untuk dilaksanakan segera, salah satunya segera memerintahkan Kepala Puskesmas Mapilli melakukan pengembalian ke Kas Daerah atas kerugian keuangan negara senilai Rp. 130.215.84400 dari penyalahgunaan dana kapitasi dan non kapitasi. (tfk/har)