KPU Sulbar Undang Berbagai Pihak Telaah UU Nomor 7 Tahun 2017

KPU Sulbar gelar ajak berbagai pihak telaah undang-undang (Foto: Awal/ Fms)
MAMUJU, FOKUSMETROSULBAR.COM - -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menelaah Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang aturan dan subtansi Pemilihan Umum (Pemilu). Hal itu dilakukan dengan melibatkan sejumlah perwakilan partai politik, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), LSM, KPU kabupaten dan Bawaslu Sulbar.

Acara yang berlangsung di hotel D'maleo, Senin (30/10), dibuka langsung Ketua KPU Sulbar Usman Suhuria.

Suhuria menilai, pasca disahkannya Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) oleh DPR RI pada tanggal (21/7/2017) lalu, perlu adanya kajian khusus dengan melibatkan semua elemen terkait sehingga dapat dipahami bersama.

"Utamanya aturan bagi tuna netra (buta) yang ingin mencalonkan diri yang ingin bertarung dalam Pilkada, Pileg dan Pilpres mendatang. Maka itu kita mengundang semua pihak untuk menyatukan persepsi agar nantinya sistem pemilu 2019 mendatang berjalan lancar," ujarnya.

Hal senada dikatakan Ketua Ciber Partai PAN, Awaluddin Herkules. Menurutnya, apa yang dilakukan KPU selaku penyelenggara Pemilu adalah sesuatu yang positif dengan menghadirkan semua pihak. Ia berharap, melalui momen ini kedepan tidak ada lagi perbedaan persepsi tentang UU nomor 7 tahun 2017.

"Saya berharap bagi calon yang ingin berkompetisi betul-betul mengikuti aturan yang telah ditetapkan KPU, sehingga yang terpilih nantinya, benar-benar bersih dan amanah dalam menjalankan tugasnya," harapnya. (awl/tfk)

Related

MAMUJU 5816262045697302600

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item