KPU Polman Tolak Salinan Dokumen Partai Rakyat

Suasana penerimaan dokumen persyaratan Parpol di kantor KPU Polman. (foto: Asrianto/fms)
POLEWALI, FOKUSMETROSULBAR.COM --Sebanyak 19 Partai Politik (Parpol) telah mendaftarkan diri ke KPU Polman. Dari 19 Parpol tersebut, 17 dinyatakan lolos verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Polewali Mandar (Polman). Sementara dua Parpol lainnya  dinyatakan belum bisa diterima salinan dokumennya sebab dinilai belum memenuhi syarat.

Parpol diberikan TT / lengkap

1. PDI P
2. Partai Nasdem
3. Partai Perindo
4. Partai Gerindra
5. PPP
6. PKS
7. Partai Garuda
8. PBB
9. PKPI
10. Partai Golkar
11. PKB
12. Partai Demokrat
13. PAN
14. Idaman
15. Partai Hanura
16. Partai Berkarya
17. Partai Republik

Tidak Diterima:

1. PIKA
2. Partai Rakyat

"Partai ini dinyatakan tidak lolos karena jumlah anggota yang terdaftar di SIPOL sebanyak 1.129, sedangkan jumlah salinan KTA dan KTP tidak ada. Olehnya itu, KPU Polman menyatakan Partai ini gugur," kata M. Danial, Ketua KPU Polman, Rabu, (18/10).

Hingga pukul 24:00 Wita tadi malam, ada dua partai yang tidak mengembalikan berkas salinan dokumennya, yakni PIKA (partai indonesia kerja) dan Partai Rakyat.

Danial mengatakan, mulai hari Rabu (18/10) hingga 15 hari mendatang pihaknya akan melakukan penelitian berkas, setelah itu, berkas akan dikembalikam ke masing-masing Parpol untuk dilengkapi  untuk selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual.

Sejak dibukanya pendaftaran partai pada tanggal 3-16 Oktober 2017. Beberapa parpol telah mendarangi KPU untuk menyerahkan salinan dokumen. Namu KPU RI memberikan batas waktu 1x24 jam untuk parpol yang belum lengkap bwrkas salinannya. (ant/har)

Related

POLMAN 9163091246374265261

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item