KPU Polman Tolak Salinan Dokumen Partai Rakyat
https://www.fokusmetrosulbar.com/2017/10/kpu-polman-tolak-salinan-dokumen-partai.html
Suasana penerimaan dokumen persyaratan Parpol di kantor KPU Polman. (foto: Asrianto/fms) |
Parpol diberikan TT / lengkap
1. PDI P
2. Partai Nasdem
3. Partai Perindo
4. Partai Gerindra
5. PPP
6. PKS
7. Partai Garuda
8. PBB
9. PKPI
10. Partai Golkar
11. PKB
12. Partai Demokrat
13. PAN
14. Idaman
15. Partai Hanura
16. Partai Berkarya
17. Partai Republik
Tidak Diterima:
1. PIKA
2. Partai Rakyat
"Partai ini dinyatakan tidak lolos karena jumlah anggota yang terdaftar di SIPOL sebanyak 1.129, sedangkan jumlah salinan KTA dan KTP tidak ada. Olehnya itu, KPU Polman menyatakan Partai ini gugur," kata M. Danial, Ketua KPU Polman, Rabu, (18/10).
Hingga pukul 24:00 Wita tadi malam, ada dua partai yang tidak mengembalikan berkas salinan dokumennya, yakni PIKA (partai indonesia kerja) dan Partai Rakyat.
Danial mengatakan, mulai hari Rabu (18/10) hingga 15 hari mendatang pihaknya akan melakukan penelitian berkas, setelah itu, berkas akan dikembalikam ke masing-masing Parpol untuk dilengkapi untuk selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual.
Sejak dibukanya pendaftaran partai pada tanggal 3-16 Oktober 2017. Beberapa parpol telah mendarangi KPU untuk menyerahkan salinan dokumen. Namu KPU RI memberikan batas waktu 1x24 jam untuk parpol yang belum lengkap bwrkas salinannya. (ant/har)