Kasus Penemuan Mayat Bayi, Polres Majene Tetapkan 3 Orang Tersangka
https://www.fokusmetrosulbar.com/2017/10/kasus-penemuan-mayat-bayi-polres-majene.html
AKBP Asri Effendy (Foto: Taufik/fms) |
Ketiganya adalah inisial AIN yang diketahui sebagai ibu bayi, FRD dan LL tenaga medis yang membantu persalinan. Sebelumnya diberitakan AIN adalah seorang karyawan di sebuah tempat hiburan di Majene.
Baca: Mayat Bayi Ditemukan di Rangas, Polres Majene Ringkus 2 Wanita
Kapolres Majene AKBP Asri Effendy dalam pres release-nya memaparkan, janin yang digugurkan secara paksa oleh tersangka AIN diduga hasil dari hubungan gelap dengan pacarnya berinisial RS. Berdasarkan informasi terakhir, RS tengah melarikan diri keluar daerah.
"Diduga khawatir melahirkan di luar nikah, AIN tega menghilangkan nyawa anaknya," sebut Kapolres, Jumat (20/10).
"RS tengah dalam proses pencarian, dan sampai saat ini kita belum bisa mengambil kesimpulan apakah dia juga terlibat," sambung Kapolres.
Ketiga tersangka dijerat pasal 342 dan 341 dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun.
"Dua orang yang membantu persalinan merupakan tenaga medis, salah satunya mempunyai akses ke obat-obatan," ungkap Asri Effendy. (tfk/har)