Hadirkan KPK, Ini Pesan Bupati Matra kepada ASN
https://www.fokusmetrosulbar.com/2017/10/hadirkan-kpk-ini-pesan-bupati-matra.html
Mamuju Utara, fokusmetrosulbar.com-- Bupati Mamuju Utara mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk lebih meningkatkan kedisiplinan dalam bekerja.
Hal tersebut disampaikan Agus Ambo Djiwa di hadapan para pejabat di ruang lingkup Kabupaten Mamuju Utara, Rabu (4/10) pagi. Agus menyampaikan hal tersebut saat menyampaikan sambutan pada sosialisasi Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di salah satu hotel di Pasangkayu.
Bupati dua periode ini mengatakan kedisiplinan itu penting bagi ASN. "Jika disuruh datang jam 8 maka datanglah jam 8, jangan datang jam 9, ini kurang disiplin namanya," kata Agus.
"Kurangnya diplin waktu akan mengakibatkan korupsi waktu," ujarnya.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Organisasi dan Tata
Laksana Sekretariat Daerah (Ortala) Kabupaten Mamuju Utara itu menggandeng Devisi Pencegahan Komisi Pemberatasan Korupsi dalam sosialisasi tersebut.
Deputi Pencegahan KPK, Dias Adiasma pada materinya menyampaikan bahwa pejabat negara harus melaporkan harta kekayaannya pada saat awal menjabat.
Kegiatan ini pula memberikan bimbingan secara langsung mengenai penginputan data-data pada aplikasi pelaporan harta kekayaan. (ind/har)
Hal tersebut disampaikan Agus Ambo Djiwa di hadapan para pejabat di ruang lingkup Kabupaten Mamuju Utara, Rabu (4/10) pagi. Agus menyampaikan hal tersebut saat menyampaikan sambutan pada sosialisasi Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di salah satu hotel di Pasangkayu.
Bupati dua periode ini mengatakan kedisiplinan itu penting bagi ASN. "Jika disuruh datang jam 8 maka datanglah jam 8, jangan datang jam 9, ini kurang disiplin namanya," kata Agus.
"Kurangnya diplin waktu akan mengakibatkan korupsi waktu," ujarnya.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Organisasi dan Tata
Laksana Sekretariat Daerah (Ortala) Kabupaten Mamuju Utara itu menggandeng Devisi Pencegahan Komisi Pemberatasan Korupsi dalam sosialisasi tersebut.
Deputi Pencegahan KPK, Dias Adiasma pada materinya menyampaikan bahwa pejabat negara harus melaporkan harta kekayaannya pada saat awal menjabat.
Kegiatan ini pula memberikan bimbingan secara langsung mengenai penginputan data-data pada aplikasi pelaporan harta kekayaan. (ind/har)