DPMPTSP Akan Tertibkan Papan Reklame Tak Punya Izin
https://www.fokusmetrosulbar.com/2017/10/dpmptsp-akan-tertibkan-papan-reklame.html
Majene, fokusmetrosulbar.com - Keberadaan papan reklame ditiap daerah sejatinya memiliki izin dari pihak terkait demi lancarnya sebuah iklan. Namun apa jadinya jika sebuah perusahaan memasang reklame tanpa melalui prosedur atau tidak memiliki izin.
Seperti papan reklame milik sebuah perusahaan pengiriman barang dan travel yang terpasang dipinggir jembatan sungai Kota Majene, dimana posisinya dinilai mengganggu kepentingan umum. Papan reklame tersebut diketahui tidak memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Majene.
"Sejauh yang saya ketahui, di dinas saya tidak ada izin reklame itu," ujar Kepala DPMPTSP Majene, Mithar Taala Ali, Rabu (11/10).
Mithar mengatakan, kedepan akan menertibkan sejumlah papan reklame yang tidak memiliki izin. Kata dia, bahwa di Majene ada beberapa yang demikian.
"Ada yang bayar pajak ke Bapenda tapi tidak memiliki izin. Dan ada juga yang tidak bayar pajak dan tidak memiliki izin. Itu semua nanti akan ditertibkan," papar Mithar.
Sementara pihak perusahaan saat dikonfirmasi mengatakan, telah membayar pajak papan reklamenya untuk jangka waktu satu tahun.
"Sudah saya bayar pak sama keluarga disitu, namanya Haji Muhsin. Dia yang mengurus ke pemerintah setempat," sebut Taufan.
Namun demikian, jika pihak DPMPTSP menilai bahwa papan reklamenya tidak memiliki izin, dirinya tidak keberatan jika papan reklame itu diturunkan.
"Bongkar saja pak kalau memang bermasalah. Tapi yang jelas saya sudah bayar," ujarnya sedikit kesal.
Terpisah, Mithar menyebutkan, prosedur untuk memasang reklame adalah lebih dulu mengambil izin di DPMPTSP, setelah melalui sejumlah penilaian, barulah sebuah reklame diberikan izin dan diarahkan ke Bapenda untuk membayar pajaknya.
"DPMPTSP yang menentukan apakah sebuah papan reklame layak diposisi yang diminta pemasang iklan dan tidak mengganggu kepentingan umum," paparnya. (tfk)
Seperti papan reklame milik sebuah perusahaan pengiriman barang dan travel yang terpasang dipinggir jembatan sungai Kota Majene, dimana posisinya dinilai mengganggu kepentingan umum. Papan reklame tersebut diketahui tidak memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Majene.
"Sejauh yang saya ketahui, di dinas saya tidak ada izin reklame itu," ujar Kepala DPMPTSP Majene, Mithar Taala Ali, Rabu (11/10).
Mithar mengatakan, kedepan akan menertibkan sejumlah papan reklame yang tidak memiliki izin. Kata dia, bahwa di Majene ada beberapa yang demikian.
"Ada yang bayar pajak ke Bapenda tapi tidak memiliki izin. Dan ada juga yang tidak bayar pajak dan tidak memiliki izin. Itu semua nanti akan ditertibkan," papar Mithar.
Sementara pihak perusahaan saat dikonfirmasi mengatakan, telah membayar pajak papan reklamenya untuk jangka waktu satu tahun.
"Sudah saya bayar pak sama keluarga disitu, namanya Haji Muhsin. Dia yang mengurus ke pemerintah setempat," sebut Taufan.
Namun demikian, jika pihak DPMPTSP menilai bahwa papan reklamenya tidak memiliki izin, dirinya tidak keberatan jika papan reklame itu diturunkan.
"Bongkar saja pak kalau memang bermasalah. Tapi yang jelas saya sudah bayar," ujarnya sedikit kesal.
Terpisah, Mithar menyebutkan, prosedur untuk memasang reklame adalah lebih dulu mengambil izin di DPMPTSP, setelah melalui sejumlah penilaian, barulah sebuah reklame diberikan izin dan diarahkan ke Bapenda untuk membayar pajaknya.
"DPMPTSP yang menentukan apakah sebuah papan reklame layak diposisi yang diminta pemasang iklan dan tidak mengganggu kepentingan umum," paparnya. (tfk)