Pemasangan Baliho Setda Mamasa Tuai Kritikan

Mamasa, fokusmetrosulbar.com - Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang momen domokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tentu diharapkan tetap terjaga. Namun hal bertentangan tampak terjadi di Kabupaten Mamasa. Dimana Sekretaris Daerah (Setda) Mamasa Benyamin YD yang dikabarkan akan maju dalam Pilkada Mamasa 2018 diduga terus berupaya menaikkan popularitas dengan memasang sejumlah baliho di Wilayah Mamasa.

Hal itu kemudian menuai sorotan, salah satu diantaranya dilontarkan seorang Akademisi IPDN Jakarta, James Robert Pualillin. Menurutnya, seorang abdi negara seharusnya memiliki kesadaran dan keberanian mengambil keputusan untuk mundur dari jabatan meski aturan membolehkan mereka tetap berdinas.

"Setda Mamasa harus mundur dari jabatannya kalau mau maju dalam Pilkada Mamasa 2018. Setda harus mundur dulu dong, kalau nggak mundur, bagaimana mau pasang-pasang baliho dimana-mana,” bebernya.

Ia mengungkapkan, bahwa tugas Setda hanya melaksanakan fungsi administrasi pemerintah daerah dan Bupati dan Wakil Bupati yang memiliki jabatan politis. Namun demikian, ia meyakini bahwa seorang Setda tidak akan bisa menjalankan tugas dengan baik jika disisi lain tengah mempersiapkan diri sebagai calon kepala daerah.

Puallin meyakini kondisi demikian akan mempengaruhi manageman ASN.

"Itu omong kosong jika bisa menjalankan tugasnya dengan baik,” katanya.

James menguraikan tentang aturan ASN yang membatasi ruang gerak seorang aparatur negara dalam kegiatan politik praktis sesuai Surat Edaran Menpan RB nomor B/2355/M.PANRB/07/2015, dimana regulasi tersebut merupakan penegasan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Otonomi Daerah, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Termasuk juga didalamnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri sipil," urainya.

Dengan dasar itu, Ia menegaskan bahwa jika Setda Mamasa ingin maju di Pilkada Mamasa, maka Setda harus berani dan jantan melepas jabatannya sebagaimana dalam peraturan KPU nomor 9 tahun 2009 tentang pencalonan pemilihan kepala daerah, ASN wajib untuk mengajukan surat permohonan pengunduran diri terlebih dahulu.

Hal tersebut juga dituturkan Asisten Deputi Bidang Disiplin ASN Kementerian Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Bambang. Ia mengungkapkan jika ada ASN memasang baliho dengan maksud menjadi kontestan pada pesta demokrasi Pilkada merupakan pelanggaran kode etik ASN.

"ASN itu harus netral dan disiplin, karena sudah diatur dalam PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil," tuturnya.

Ia mengatakan, PNS yang mau mencalonkan diri atau yang sudah ditetapkan sebagai calon maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri baru kemudian berhak menaikkan baliho.

"Akan salah jika yang bersangkutan menaikkan baliho sebelum ditetapkan sebagai calon bupati," terangnya.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Mamasa H. Ramlan Badawi pun angkat bicara. Ramlan menuturkan bahwa sebelumnya ia sudah menegur Setdanya itu, namun yang bersangkutan menyampaikan hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas instruksi Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar, untuk meningkatkan survey pada Pilkada Mamasa tahun 2018 mendatang.

"Terkait masalah pemasangan baliho itu pak Setda sampaikan akan dipasang masing-masing satu di tiga wilayah, namun nyatanya justru menjamur di pusat-pusat keramaian dan disejumlah kecamatan," ujarnya.

Ia berharap jajarannya itu menyadari bahwa dirinya merupakan simbol ASN yang harus menjaga marwah aparatur negara.

"Boleh saja memasang baliho tetapi Setda harus menyadari bahwa dia itu sebagai pembina kepegawaian yang tentu harus mengingat edaran Menpan dan PP (Peraturan Pemerintah, red) 53 yang mengatur soal disiplin pegawai," cetusnya. (klp/tfk)

Related

MAMASA 581445733635392534

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item