Mamasa Bakal Dibagi 5 Dapil, Alokasi Kursi DPRD Pun Ikut Berubah
https://www.fokusmetrosulbar.com/2017/09/mamasa-bakal-dibagi-5-dapil-alokasi.html
Mamasa, fokusmetrosulbar.com - Meski pemilihan legislatif masih cukup lama yakni pada tahun 2019 mendatang, namun Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Mamasa sudah mulai berbenah. Langkah pertama yang dilakukan adalah dengan mengajukan usulan pembagian wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) ke KPU RI.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPUD Mamasa, Suriani T Dellumaja melaui pesan eletronik, Rabu (27/9).
"Draf rencana Dapil yang kami ajukan berdasarkan surat KPU RI untuk pencermatan Undang-Undang (UU, red) nomor 7 tahun 2017 pasal 185 terutama menyangkut Dapil," paparnya.
Ia menjelaskan, rancangan yang diajukan berisi pembagian wilayah Mamasa kedalam 5 Dapil serta besaran alokasi kursi tiap wilayah pemilihan.
"Sesuai jadwal kan bulan Desember baru resmi kita pemetaan dapil dan alokasi kursi, tapi rancangan kami KPUD Mamasa lebih awal diajukan, tinggal itu tergantung KPU RI setuju atau tidak yang jelas sudah sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017," jelasnya.
Komisioner KPUD Mamasa lainnya, Joni Rambulangi menambahkan, rancangan Dapil yang dibuat merupakan tindak lanjut atas Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 pasal 195 ayat 1 yang berbunyi KPU menyusun dan menetapkan daerah pemilihan DPRD kabupaten.
"Jadi dalam penentuan dapil itu kewenangan KPU RI bukan KPU kabupaten, hanya kalau diminta konsep pasti kami tindaklanjuti," ucapnya.
Selama ini, Mamasa terbagi atas tiga dapil yakni dapil 1 meliputi Kecamatan Mamasa, Kecamatan Sesenapadang, Kecamatan Balla, Kecamatan Tawalian, dan Kecamatan Tandukkalua'. Dapil 2 terdiri dari Kecamatan Pana', Kecamatan Nosu, Kecamatan Messawa, dan Kecamatan Sumarorong, Kecamatan Tabang. Sementara dapil 3 diisi 7 kecamatan yaitu Kecamatan Bambang, Kecamatan Rantebulahan Timur, Kecamatan Mambi, Kecamatan Aralle, Kecamatan Tabùlahan, Kecamatan Buntu Malangka', dan Kecamatan Mehalaan.
Setelah KPU Mamasa merancang ulang pembagian menjadi 5 Dapil, maka pembagian kecamatannya adalah dapil 1 terdiri atas Kecamatan Tabulahan, Kecamatan Buntu Malangka' dan Kecamatan Aralle. Dapil 2 yakni Kecamatan Bambang, Kecamatan Mambi, Kecamatan Rantebulahan Timur, dan Kecamatan Mehalaan. Dapil 3 meliputi Kecamatan Balla, Kecamatan Tandukkalua', Kecamatan Sumarorong, dan Kecamatan Messawa. Dapil 4 diisi oleh Kecamatan Mamasa, Kecamatan Sesenapadang, dan Kecamatan Tawalian. Dan dapil 5 mencakup Kecamatan Nosu, Kecamatan Pana' dan Kecamatan Tabang.
Total kursi anggota DPRD Mamasa saat ini sebanyak 30 kursi, sehingga untuk pengalokasian perolehan kursi setiap dapil pada versi Dapil lama yakni Dapil 1 sebanyak 11 kursi, Dapil 2 sebanyak 8 kursi dan Dapil 3 diberi 11 kursi.
Sementara rancangan KPU Mamasa terbagi menjadi Dapil 1 dialokasikan 5 kursi, Dapil 2 sebanyak 6 kursi, Dapil 3 diberi 7 kursi, Dapil 4 mendapat 8 kursi dan Dapil 5 sebanyak 4 kursi. (klp/tfk)
Hal tersebut disampaikan Ketua KPUD Mamasa, Suriani T Dellumaja melaui pesan eletronik, Rabu (27/9).
"Draf rencana Dapil yang kami ajukan berdasarkan surat KPU RI untuk pencermatan Undang-Undang (UU, red) nomor 7 tahun 2017 pasal 185 terutama menyangkut Dapil," paparnya.
Ia menjelaskan, rancangan yang diajukan berisi pembagian wilayah Mamasa kedalam 5 Dapil serta besaran alokasi kursi tiap wilayah pemilihan.
"Sesuai jadwal kan bulan Desember baru resmi kita pemetaan dapil dan alokasi kursi, tapi rancangan kami KPUD Mamasa lebih awal diajukan, tinggal itu tergantung KPU RI setuju atau tidak yang jelas sudah sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017," jelasnya.
Komisioner KPUD Mamasa lainnya, Joni Rambulangi menambahkan, rancangan Dapil yang dibuat merupakan tindak lanjut atas Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 pasal 195 ayat 1 yang berbunyi KPU menyusun dan menetapkan daerah pemilihan DPRD kabupaten.
"Jadi dalam penentuan dapil itu kewenangan KPU RI bukan KPU kabupaten, hanya kalau diminta konsep pasti kami tindaklanjuti," ucapnya.
Selama ini, Mamasa terbagi atas tiga dapil yakni dapil 1 meliputi Kecamatan Mamasa, Kecamatan Sesenapadang, Kecamatan Balla, Kecamatan Tawalian, dan Kecamatan Tandukkalua'. Dapil 2 terdiri dari Kecamatan Pana', Kecamatan Nosu, Kecamatan Messawa, dan Kecamatan Sumarorong, Kecamatan Tabang. Sementara dapil 3 diisi 7 kecamatan yaitu Kecamatan Bambang, Kecamatan Rantebulahan Timur, Kecamatan Mambi, Kecamatan Aralle, Kecamatan Tabùlahan, Kecamatan Buntu Malangka', dan Kecamatan Mehalaan.
Setelah KPU Mamasa merancang ulang pembagian menjadi 5 Dapil, maka pembagian kecamatannya adalah dapil 1 terdiri atas Kecamatan Tabulahan, Kecamatan Buntu Malangka' dan Kecamatan Aralle. Dapil 2 yakni Kecamatan Bambang, Kecamatan Mambi, Kecamatan Rantebulahan Timur, dan Kecamatan Mehalaan. Dapil 3 meliputi Kecamatan Balla, Kecamatan Tandukkalua', Kecamatan Sumarorong, dan Kecamatan Messawa. Dapil 4 diisi oleh Kecamatan Mamasa, Kecamatan Sesenapadang, dan Kecamatan Tawalian. Dan dapil 5 mencakup Kecamatan Nosu, Kecamatan Pana' dan Kecamatan Tabang.
Total kursi anggota DPRD Mamasa saat ini sebanyak 30 kursi, sehingga untuk pengalokasian perolehan kursi setiap dapil pada versi Dapil lama yakni Dapil 1 sebanyak 11 kursi, Dapil 2 sebanyak 8 kursi dan Dapil 3 diberi 11 kursi.
Sementara rancangan KPU Mamasa terbagi menjadi Dapil 1 dialokasikan 5 kursi, Dapil 2 sebanyak 6 kursi, Dapil 3 diberi 7 kursi, Dapil 4 mendapat 8 kursi dan Dapil 5 sebanyak 4 kursi. (klp/tfk)