Korban Penikaman Meninggal Dunia di RSUD Polewali
https://www.fokusmetrosulbar.com/2017/09/korban-penikaman-meninggal-dunia-di.html
Polewali, fokusmetrosulbar.com-- Setelah sempat mendapatkan perawatan selama enam hari di ruang ICU RSUD Polman, Rifki Firdiansyah, korban penikaman pada akhir Agustus lalu meninggal dunia. Rifki meninggal sekitar pukul 05:00 Wita, Rabu (6/9).
Jenazah Rifki disemayamkan di rumah duka di jalan poros Polewali-Pinrang, kelurahan Ammassangan kecamatan Binuang. Rencananya, jenazah almarhum akan dimakamkan pada pukul 12.30 Wita, usai shalat Duhur.
Rifki (19), warga, Pekkabata Kanang, Kelurahan Amassangan, Kecamatan Binuang, Polman meninggal dunia setelah mendapat tikaman dibagian perut.
Peristiwa penikaman itu terjadi Kamis (31/8) lalu.
Kapolsek Binuang Iptu Ramli membenarkan kejadian ini. Aparat kepolisian masih berjaga-jaga di rumah duka untuk mencegah hal yang tidak dinginkan terjadi.
"Saya masih di rumah duka. Ini baru saja selesai pemakaman," tutur Ramli.
Ramli menambahkan, untuk mengantisipasi amarah dari pihak keluarga korban, pelaku Adam terpaksa dipindahkan ke Rutan Polres Polman.
Pelaku terancam hukuman penjara diatas lima tahun penjara, karena telah melanggar Pasal 351 ayat 1. (ant/har)
Jenazah Rifki disemayamkan di rumah duka di jalan poros Polewali-Pinrang, kelurahan Ammassangan kecamatan Binuang. Rencananya, jenazah almarhum akan dimakamkan pada pukul 12.30 Wita, usai shalat Duhur.
Rifki (19), warga, Pekkabata Kanang, Kelurahan Amassangan, Kecamatan Binuang, Polman meninggal dunia setelah mendapat tikaman dibagian perut.
Peristiwa penikaman itu terjadi Kamis (31/8) lalu.
Kapolsek Binuang Iptu Ramli membenarkan kejadian ini. Aparat kepolisian masih berjaga-jaga di rumah duka untuk mencegah hal yang tidak dinginkan terjadi.
"Saya masih di rumah duka. Ini baru saja selesai pemakaman," tutur Ramli.
Ramli menambahkan, untuk mengantisipasi amarah dari pihak keluarga korban, pelaku Adam terpaksa dipindahkan ke Rutan Polres Polman.
Pelaku terancam hukuman penjara diatas lima tahun penjara, karena telah melanggar Pasal 351 ayat 1. (ant/har)