Kegiatan Ditengarai Fiktif, Kades Banua Sendana Dilapor ke Kejaksaan
https://www.fokusmetrosulbar.com/2017/09/kegiatan-ditengarai-fiktif-kades-banua.html
Majene, fokusmetrosulbar.com - Kepala desa mesti selektif menggunakan anggaran yang dimiliki. Penggunaan dana desa harus sesuai petunjuk. Jika tidak, maka kepala desa akan berhadapan dengan penegak hukum. Selain itu, kepala desa harus bersinergi dengan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Seperti halnya Kepala Desa Banua Sendana Kecamatan Sendana Ruslan. Mantan penggiat LSM itu,dilaporkan ke Kejaksaan oleh ketua BPDnya, Hasan bersama Ketua Forum Transparansi Dana Desa (FTDD). Keduanya mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene.
Ruslan diduga melaksanakan beberapa kegiatan fiktif 2016. Sejumlah kegiatan yang diduga tidak sesuai petunjuk teknis (Juknis), pembuatan lapangan sepak bola, kolam ikan, jalan desa, dan beberapa kegiatan lainnya.
"APBDes 2017, juga terdapat pemalsuan tandatangan, dan kami tidak dilibatkan dalam penetapan APBDes," aku Hasan di Kantor Kejari Majene, Senin 25 September.
Lain hal dengan Ketua FTDD Irham. Ia melaporkan karena pemerintah desa tidak memasang baliho tentang penggunaan dana desa.
"Sesuai aturan, harus dipasang baliho tentang kegiatan penggunaan dana desa, tapi di Desa Banua Sendana sama sekali tidak pernah memasang baliho," akunya.
Selain itu, Irham juga menduga ada anggaran kegiatan lain yang diduga markup yakni pembelian kambing dengan harga tinggi.
"Dari uraian lapoan yang kami sebutkan, semua dilengkapi dengan data sebagai bentuk alat bukti kepada kejaksaan," tandasnya. (*/tfk)
Seperti halnya Kepala Desa Banua Sendana Kecamatan Sendana Ruslan. Mantan penggiat LSM itu,dilaporkan ke Kejaksaan oleh ketua BPDnya, Hasan bersama Ketua Forum Transparansi Dana Desa (FTDD). Keduanya mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene.
Ruslan diduga melaksanakan beberapa kegiatan fiktif 2016. Sejumlah kegiatan yang diduga tidak sesuai petunjuk teknis (Juknis), pembuatan lapangan sepak bola, kolam ikan, jalan desa, dan beberapa kegiatan lainnya.
"APBDes 2017, juga terdapat pemalsuan tandatangan, dan kami tidak dilibatkan dalam penetapan APBDes," aku Hasan di Kantor Kejari Majene, Senin 25 September.
Lain hal dengan Ketua FTDD Irham. Ia melaporkan karena pemerintah desa tidak memasang baliho tentang penggunaan dana desa.
"Sesuai aturan, harus dipasang baliho tentang kegiatan penggunaan dana desa, tapi di Desa Banua Sendana sama sekali tidak pernah memasang baliho," akunya.
Selain itu, Irham juga menduga ada anggaran kegiatan lain yang diduga markup yakni pembelian kambing dengan harga tinggi.
"Dari uraian lapoan yang kami sebutkan, semua dilengkapi dengan data sebagai bentuk alat bukti kepada kejaksaan," tandasnya. (*/tfk)
Semoga Kades Banua, Sdr. Ruslan bisa menjelaskan semua tuduhan penyalahgunaan anggaran ini. Sebagai orang yang pernah bekerja bersama hanya bisa mendoakan yang terbaik. Transparansi sangat diperlukan untuk mengontrol diri sendiri
ReplyDeletekeadilan memang seharusnya diperjuangkan
ReplyDeletejika terdapat suatu hal yang merugikan apalagi semua itu berimbas ke masyarakat,,,,, buru dia dan tuntut keadilan itu