Bawa Senpi dan Pakai Narkoba, Oknum Polisi Sulbar Diancam 20 Tahun Penjara
https://www.fokusmetrosulbar.com/2017/08/waduh-oknum-polisi-sulbar-diancam-20.html
Barang bukti Senpi rakitan dan peluru yang dibawa tersangka BS saat digerebek BNN (Foto: Humas Polda Sulbar) |
Baca: Oknum Anggota Polda Sulbar Diciduk BNN
Tersangka diketahui berpangkat Bripka dengan inisial SB, anggota Yanma Polda Sulbar. Dia tertangkap di sebuah rumah kost ketika sedang asyik menikmati barang haram narkoba dengan dua rekannya berinisial I dan seorang perempuan inisial E.
AKBP Mashura (Foto dok FMS) |
Dari hasil penggerebekan tersebut ditemukan barang bukti berupa d
spoit alat hisap bong, bond botol, saset bekas sabu dan senjata rakitan (Senpi) beserta peluru.
Adapun Keterlibatan Brigpol SB yaitu terbukti mengkonsumsi Narkoba kemudian membawa senjata api rakitan tanpa ijin. "Dia (tersangka, red) masih dalam proses penyidikan," kata Mashura Selasa.
Atas perbuatannya, SB dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dengan ancaman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara selama 20 tahun sampai seumur hidup. Tersangka juga dikenakan Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kita juga kenakan sanksi disiplin yang dalam diproses oleh Propam Polda Sulbar," tutup Mashura. (awl/har)