VIDEO: Ketegangan dan Adu Mulut Warnai Eksekusi Sawah di Lambanan Mamasa
https://www.fokusmetrosulbar.com/2017/08/video-ketegangan-dan-adu-mulut-warnai.html
Pelaksanaan eksekusi ini dilakukan oleh Panitra Pengadilan Negeri (PN) Polman Hasma. H yang didampingi dua saksi atas nama Muh. Saleh (Panitera Muda Perdata) dan Hasan Muhajid (Jurusita PN Polman).
Sebelumnya diketahui, sawah milik almarhum Arruan Dewa tersebut digadaikan oleh pemiliknya kepada Indo' Dembu dengan nilai gadai lima tarinna dan dua setengah innanna (istilah dalam adat Mamasa). Namun setelah 30 tahun lama tergadai, ahli waris almarhum Arruan Dewa bernama Salmon Karel Eso kemudian menggugat sawah tersebut kepada ahli waris Indo' Dembu. Lima bersaudara yang merupakan ahli waris Indo' Dembu, diantaranya adalah Indo' Liku.
Suasana saat adu mulut dan ketegangan sebelum pembacaan putusan PN Polewali Mandar (Foto: Kedi Liston Parangka/FMS) |
"Kenapa uang yang 15 juta itu diberikan hanya kepada Indo Liku, sementara kesepakatan yang difasilitasi lembaga adat, itu uang 15 juta ditambah kerbau akan dibagi lima tergugat," kata salah seorang ahli waris Indo Dembu yang dalam hal ini pihak tergugat.
Ketegangan segera teratasi setelah Kepala Desa Lambanan Yunus P menengahi persoalan tersebut. "Solusinya, uang yang 15 juta itu ditambah satu ekor kerbau yang nilainya 20 juta harus dibagi lima oleh ahli waris tergugat," ucap Yunus P. Lemba menyelesaikan persoalan.
Situasi kemudian tenang dan panitra lalu membacakan putusan PN Polman yang memenangkan gugatan Salmon Karel Eso selaku pengugat terhadap Indo Liku alias Mama Eli selaku tergugat yang menyatakan bahwa sesuai hasil putusan Mahkamah Agung, Pengadilan Negeri Polewali Mandar menetapkan:
1. Mengabulkan gugutan penggugat untuk sebagian.
2. Menyatakan penggugat adalah salah satu ahli waris dari Alm. Arrruan Dawa.
3. Menghukum tergugat I dan II atau pun siapa saja yang mendapat hak dari padanya dengan segera mengembalikan hak sawah Indo Dembu yang telah digadikan selama kurang lebih 30 tahun dan diserahkan kepada penggugat kembali dengan syarat mengambalikan nilai gadai sawah sebesar lima tarina dua setengah innanna oleh penggugat kepada tergugat I dan II.
4. Menyatakan menurut hukum bahwa sawah objek sengketa Indo Dembu adalah milik Arruan Dawa yang digadaikan kepada Pampang Tasik senilai lima tarinna dua setengah innanna yang patut diwarisi oleh ahli warisnya atau penggugat.
5. Menyatakan menurut hukum bahwa hibah atas sawah tersebut oleh tergugat I dan tergugat II tidak memiliki kekuatan hukum atau dibatalkan.
6. Menolak gugatan selebihnya.
Diakhir pembacaan putusan eksekusi, panitra PN Polman menyampaikan bahwa hak atas sawah yang disengketakan sepenuhnya menjadi milik penggugat atas nama Salmon Karel Eso sebagai pihak yang memenangkan perkara. "Bagi tergugat yang tidak puas dengan hasil ini dan ini mendapat penjelasan lebih lanjut, maka pintu PN Polman terbuka untuk itu," kata Hasma mengakhiri.
Turut hadir dalam eksekusi lahan tersebut ahli waris tergugat, AKBP Suhendro, Kapolres Mamasa, Kompol Haidir, Kabag Ops Polres Mamasa, AKP Yulianus Kasat Intelkam Polres Mamasa, AKP Masdar Mansyur Kasat Sabhara Polres Mamasa, Yunus P Lemba, Kades Lambanan dan staf kantor Kecamatan Mamasa. (klp/har)