Suami Buka Pintu, Istri Sedang Bersama Lelaki Lain di Kamar Tidur
https://www.fokusmetrosulbar.com/2017/08/suami-buka-pintu-istri-sedang-bersama.html
Dua pasangan selingkuh saat dimintai keterangan di Mapolsek Wonomulyo (Foto: Ist/FMS) |
Kejadian ini terungkap saat suami SNS hendak pulang beristirahat ke rumah kostnya di Kediri. Sesampainya di depan rumah kost suami merasa aneh sebab AC dan TV dalam kamar menyala. Padahal sang istri sedang bekerja.
Suami lalu mengetuk pintu rumah dan memanggil istrinya namun sang istri tidak membuka pintu. Dia pun menghubungi keluarga istrinya yang tinggal tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP). Warga lain yang mengetahui kejadian tersebut kemudian berkumpul di TKP. Mereka memaksa membuka pintu. Saat pintu terbuka, suami pun mendapati istrinya bersama lelaki AMR dalam kamar tidur. Beruntung aparat cepat tiba di lokasi dan mengamankan kedua pasangan selingkuhan itu untuk menghindari amuk massa.
Kedua pasangan ini kemudian digiring ke Mapolsek Wonomulyo untuk dimintai keterangan. Di hadapan penyidik, keduanya mengaku telah saling mengenal sejak enam bulan lalu. Kedua pasangan selingkuh ini diketahui sama-sama bekerja di perusahaan swasta yang bergerak di bidang penjualan handphone. Dari kedekatan itulah, mereka kemudian menjalin hubungan ilegal. Pasangan selingkuh ini juga mengetahui jika keduanya telah berkeluarga. Bahkan, keduanya mengaku sering melakukan hubungan intim.
Pengakuan SNS, sejak setahun terakhir hubungan rumah tangganya kurang harmonis dengan suaminya. Ia mengakui mengenal ARM suami sah orang lain, namun dirinya tak bisa menyembunyikan rasa cintanya kepada suami orang itu.
"Saya tahu, dia sudah berkeluarga, tapi namanya cinta, kami suka sama suka Pak," akunya, sambil tertunduk.
Pengakuan yang sama juga dikatakan AMR pasangan prianya. Dia menuturkan, jika ia telah menikah dan telah memiliki seorang anak.
"Kami saling kenal karena sama-sama bekerja di penjualan HP," tuturnya sambil menutup wajahnya
Kapolsek Wonomulyo AKP Muh. Imbar Bakri mengatakan, kasus ini telah dilaporkan oleh suami dari pasangan selingkuh SNS, dengan bukti surat Laporan Polisi No. LP / 97 / VIII / 2017/ Sek-Won, tgl 8 Agustus 2017.
"kedua pelaku sementara masih diminta keterangan oleh penyidik," beber Imbar.
Usai menjalani pemeriksaan, keduanya kemudian dimasukkan kedalam sel tahanan. Keduanya telah melanggar pasal 284 KUHP, tentang perzinahan dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara. (ant/har)