Satpol PP Polman Mendadak Gelar Operasi KTP, Ada Apa?
https://www.fokusmetrosulbar.com/2017/08/satpol-pp-polman-mendadak-gelar-operasi.html
Polewali, fokusmetrosulbar.com-- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Polman menggelar Operasi Yustisi atau operasi KTP, Selasa (29/8). Puluhan warga terjaring dalam operasi Yustisi ini.
Operasi Yustusi dimulai sekitar pukul 09:00 Wita, digelar di Jalan H. Andi Depu tepat di depan Kantor DPRD. Operasi ini melibatkan tim gabungan dari Satpol PP, kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Catatan Sipil.
Setiap kendaraan roda dua diberhentikan, kemudian pengendaranya diperiksa satu persatu. Bagi warga yang tidak dapat menunjukkan KTP-nya kemudian diarahkan masuk kedalam kantor BKD Polman.
"Ini kan tindak pidan ringan, jadi langsung disidang ditempat. Sanksinya senda maksimal 50 ribu," terang Aksan.
Kasatpol PP M. Aksan Amrullah mengatakan, bahwa operasi ini digelar untuk menegakkan Perda Nomor 5 tahun 2011 yang mewajibkan warga Polman yang hendak bepergian atau keluar rumah wajib membawa KTP sebagai identitas diri.
Operasi ini rutin digelar setiap enam bulan sekali. Operasi ini untuk mengingatkan kepada masyarakat agar tetap membawa KTP sebagai identitas diri.
Fandi seorang warga jalan Basiru yang ikut terjaring mengaku kecewa lantaran selama ini tidak pernah ada sosialisasi. Ia terjaring lantaran lupa membawa KTP.
"Kami juga tahu aturan pak. Tapi selama ini tidak pernah ada sosialisasi sampai ke tingkat lingkungan maupun kelurahan," kesalnya.
Sebanyak 81 orang terjaring dalam operasi KTP ini. Mereka yabg terjaring razia kemudian di data, selanjutnya kemudian disidangkan ditempat. (ant/har)
Operasi Yustusi dimulai sekitar pukul 09:00 Wita, digelar di Jalan H. Andi Depu tepat di depan Kantor DPRD. Operasi ini melibatkan tim gabungan dari Satpol PP, kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Catatan Sipil.
Setiap kendaraan roda dua diberhentikan, kemudian pengendaranya diperiksa satu persatu. Bagi warga yang tidak dapat menunjukkan KTP-nya kemudian diarahkan masuk kedalam kantor BKD Polman.
"Ini kan tindak pidan ringan, jadi langsung disidang ditempat. Sanksinya senda maksimal 50 ribu," terang Aksan.
Kasatpol PP M. Aksan Amrullah mengatakan, bahwa operasi ini digelar untuk menegakkan Perda Nomor 5 tahun 2011 yang mewajibkan warga Polman yang hendak bepergian atau keluar rumah wajib membawa KTP sebagai identitas diri.
Operasi ini rutin digelar setiap enam bulan sekali. Operasi ini untuk mengingatkan kepada masyarakat agar tetap membawa KTP sebagai identitas diri.
Fandi seorang warga jalan Basiru yang ikut terjaring mengaku kecewa lantaran selama ini tidak pernah ada sosialisasi. Ia terjaring lantaran lupa membawa KTP.
"Kami juga tahu aturan pak. Tapi selama ini tidak pernah ada sosialisasi sampai ke tingkat lingkungan maupun kelurahan," kesalnya.
Sebanyak 81 orang terjaring dalam operasi KTP ini. Mereka yabg terjaring razia kemudian di data, selanjutnya kemudian disidangkan ditempat. (ant/har)