Polres Mamuju Tetapkan 3 Tersangka Pemukulan Anggota Satpol PP

Kapolres Mamuju AKBP Muhammad Rifai (dua dari kiri) saat menggelar konfrensi Pers di Sekretariat IWO Sulbar. (Foto: Muh. Awaluddin/FMS)
Mamuju, fokusmetrosulbar.com--Kepolisian Resort (Polres) Mamuju menetapkan tiga orang tersangka kasus penganiayaan terhadap dua anggota Satpol PP pada Jumat, 11 Agustus 2017 lalu. Keterangan soal penetapan tersangka disampaikan langsung Kapolres Mamuju, AKBP Muhammad Rifai, Senin (14/8) pagi.

Melalui keterangan Pers di Sekretariat Ikatan Wartawan Online (IWO) Sulbar, Kapolres Muhammad Rifai menjelaskan, sebanyak lima orang telah diperiksa, namun Polisi baru menetapkan tiga orang tersangka. Mereka berinisial YH (37), SL (40) dan AY (23). Sedangkan dua lainnya masih status wajib lapor karena kepolisian belum cukup bukti untuk menahan.

"Tiga orang ini telah ditahan. Kita masih terus melakukan pengembangan kasus, bisa saja masih bertambah pelakunya," kata Muhammad Rifai di hadapan para awak media.

Ketiga tersangka dikenakan pasal 170 ayat 1 ke 1 tentang kekerasan di depan umum dengan ancaman lima tahun penjara.

Berita terkait: Mahasiswa Mengamuk di Ruang Pimpinan DPRD Sulbar, 2 Anggota Satpol PP Kena Pukulan

Baca juga: DPRD Sulbar Minta Polisi Tangkap Aktor Intelektual Pemukulan Satpol PP

Rifai menegaskan pihaknya terus melakukan pengembangan kasus tersebut dengan memeriksa enam saksi lainnya, diantaranya korban penganiayaan. Polisi juga tengah mencari siapa aktor utama dibalik kasus tersebut.

"Insya Allah kita terus kembangkan kasus ini, termasuk mencari siapa dalang di belakang kasus ini," tegas Rifai. (awl/har)

Related

MAMUJU 1758607645210173423

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item