Polemik Sertifikasi Lahan Transmigrasi Tabulahan, Pertanahan Mamasa Angkat Bicara

Mamasa, fokusmetrosulbar.com--Persoalan sertifikasi kepemilikan lahan terhadap masyarakat transmigrasi di wilayah Kecamatan Tabulahan ditanggapi ATR/BPN Kantor Pertanahan Mamasa.

Melalui Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan, Muslih Fauzi menuturkan hingga saat ini sertifikasi atas lahan garapan masyarakat di wilayah transmigrasi belum pernah diterbitkan. "Ya, dari kami memang sampai saat ini sertifikat lahan di wilayah trans tersebut belum pernah diterbitkan," katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (1/8).

Ia menjelaskan alasan tidak dilakukan pengukuran dan penerbitan sertifikat atas lahan tersebut karena hingga saat ini belum ada perintah untuk melakukannya. "Kami akan turun melakukan pengukuran jika ada permintaan dan perintah dari pusat. Biasanya untuk lahan seperti daerah transmigrasi itu usulan disampaikan oleh pemerintah daerah melalui dinas transmigrasi. Nanti usulan tersebut disetujui pusat dan kami diminta melakukan pengukuran, baru kami turun lapangan," jelasnya.

Dirinya justru merasa terjadi keanehan jika ada wilayah transmigrasi yang dibuka dan pertanahan tidak diberikan informasi. "Kan menjadi pertanyaan ada apa sehingga pemerintah daerah tidak memberikan informasi dan sharing data. Karena biasanya sebelum sebuah wilayah ditetapkan sebagai kawasan trans itu dilakukan pengecekan apakah tidak masuk dalam kawasan hutan lindung, kalau ada masyarakat yang memggarap lahan di sana itu diselesaikan dulu atau dibebaskan. Nanti setelah semua beres barulah pertanahan melakukan pengukuran dan mempetak-petakkan lahan sebelum dimasuki masyarakat transmigrasi," katanya penuh tanya.

Sementara itu, Salma, Kepala Tata Usaha juga menuturkan sampai saat ini pihaknya belum pernah menerima perintah untuk melakukan sertifikasi terhadap lahan transmigrasi di Tabulahan. "Kalau untuk Mamasa belum ada daerah transmigrasi yang dibuatkan sertifikat. Dan memang sampai sekarang belum ada perintah dari pusat untuk melakukan pengukuran lahan transmigrasi di Mamasa," tuturnya.

Biasanya, Ia lebih jauh menjelaskan permohonan sertifikasi lahan transmigrasi dilakukan oleh pemerintah daerah melalui dinas terkait dan itu diajukan ke pusat. "Nanti pusat yang perintahkan kami untuk melakukan pemgukuran dan penerbitan sertifikat. Intinya kami pertanahan Mamasa hanya sebagai pelaksana tehknis yang bekerja jika ada peruntah dari pusat," jelasnya.

Pihak Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Mamasa melalui Kabid Pembangunan Wilayah Transmigrasi, Apma Suryadi, belum dapat memberikan keterangan. Ia enggan memberikan informasi disebabkan serah terima dokumen dari pejabat lama belum dilakukan. "Saya belum bisa berikan banyak informasi karena dokumennya belum diserahterimakan dari pejabat lama. Atau lebih baiknya dikonfirmasi langsung ke Ibu kadis karena beliau yang tau persis," katanya singkat.

Kepala Dinas yang coba dihubungi via telepon selular sedang berada diluar jangkauan. Informasi yang didapat yang bersangkutan sedang ada tugas ke luar negeri. (klp/har)

Related

MAJENE 3021382605005421773

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item