Tersangka Korupsi Dana Bansos Mamuju Diancam 20 Tahun Penjara

Mamuju, fokusmetrosulbar.com--Kejaksaan Negeri Mamuju menetapkan dan menahan tersangka kasus tindak pidana korupsi dana Bansos 2016.

Tersangka bernisial A merupakan bendahara di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Pemkab Mamuju.

PLT Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mamuju, Jefri Penanging  Makapedua, SH mengatakan, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dana Bansos yang bersumber dari APBD 2016. Saat itu tersangka masih menjadi bendahara di kantor tersebut.

"Tersangka melakukan tindakan korupsi saat ia masih menjabat korupsi,"kata Jefri, Selasa (18/7).

Akibatnya dari perbuatannya, negara mengalami kerugian Rp 7, 280 M.

Sementara Pasal yang disanggakan yakni pasal 2 dan 3 UU nomor 31  tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.

"Kasus ini masih terus dalam pengembangan penyelidikan oleh kejaksaan, kemungkinan masih ada tersangka yang terlibat dalam kasus ini," terang Jefri. (awl/har).

Related

MAMUJU 7078393493123983394

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item