Tersangka Korupsi Dana Bansos Mamuju Diancam 20 Tahun Penjara
https://www.fokusmetrosulbar.com/2017/07/tersangka-korupsi-dana-bansos-mamuju.html
Mamuju, fokusmetrosulbar.com--Kejaksaan Negeri Mamuju menetapkan dan menahan tersangka kasus tindak pidana korupsi dana Bansos 2016.
Tersangka bernisial A merupakan bendahara di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Pemkab Mamuju.
PLT Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mamuju, Jefri Penanging Makapedua, SH mengatakan, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dana Bansos yang bersumber dari APBD 2016. Saat itu tersangka masih menjadi bendahara di kantor tersebut.
"Tersangka melakukan tindakan korupsi saat ia masih menjabat korupsi,"kata Jefri, Selasa (18/7).
Akibatnya dari perbuatannya, negara mengalami kerugian Rp 7, 280 M.
Sementara Pasal yang disanggakan yakni pasal 2 dan 3 UU nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Kasus ini masih terus dalam pengembangan penyelidikan oleh kejaksaan, kemungkinan masih ada tersangka yang terlibat dalam kasus ini," terang Jefri. (awl/har).
Tersangka bernisial A merupakan bendahara di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Pemkab Mamuju.
PLT Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mamuju, Jefri Penanging Makapedua, SH mengatakan, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dana Bansos yang bersumber dari APBD 2016. Saat itu tersangka masih menjadi bendahara di kantor tersebut.
"Tersangka melakukan tindakan korupsi saat ia masih menjabat korupsi,"kata Jefri, Selasa (18/7).
Akibatnya dari perbuatannya, negara mengalami kerugian Rp 7, 280 M.
Sementara Pasal yang disanggakan yakni pasal 2 dan 3 UU nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Kasus ini masih terus dalam pengembangan penyelidikan oleh kejaksaan, kemungkinan masih ada tersangka yang terlibat dalam kasus ini," terang Jefri. (awl/har).