Terbukti Korupsi Proyek PPN Palipi, Kejari Majene Eksekusi Korporasi PT. Fatimah Indah Utama
https://www.fokusmetrosulbar.com/2017/07/terbukti-korupsi-proyek-ppn-palipi.html
Ilustrasi (Foto: inet) |
Eksekusi tersebut dilakulan setelah terpida menerima putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Informasi tersebut disampaikan Kasi Pidsus Kejari Majene, Rizal F, Rabu (19/7) malam.
Rizal menjelaskan, terdakwa adalah korporasi PT. Fatimah Indah Utama telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Subsidiar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Majene.
"Korporasi PT. Fatimah Indah Utama melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Vonis dijatuhkan dengan membayar denda Rp. 100 juta subsidiar penutupan kegiatan perusahaan selama 6 bulan," terang Rizal.
Selain itu lanjutnya, korporasi PT. Fatimah Indah wajib mengganti kerugian negara sebesar Rp. 283 juta subsidiar penutupan kegiatan perusahaan selama 1 tahun.
Rizal mengatakan korporasi ini adalah yang kedua setelah sebelumnya Kejari Majene mengeksekusi korporasi PT. Karya Putra Tunggal Jaya dalam perkara tipikor pekerjaan Pompa Hydram Malunda dan perlengkapannya tahun 2009.
"Itu juga telah divonis. Maka dengan demikian keduanya berkekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi," urai Rizal.
Dijelaskan Rizal lebih lanjut, dalam perkara PT. Fatimah Indah Utama terdakwa sebagai pelaksana pekerjaan PPN Palipi tahun 2012, bersama sama dengan PPK (telah dieksekusi sebelumnya) tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 1.366.796.147,00.
Kerugian tersebut ditanggung renteng bersama-sama dengan terdakwa-terdakwa lainnya yang telah dieksekusi sebelumnya, yakni terdakwa H. M. Nawir Fachdan dan Ilham Mustari. (har)